Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BEI: Emiten Perbankan Tak Perlu Khawatir

Recommended Posts

ALWfDIUj5h.jpgDirut BEI Ito Warsito. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA  - Pungutan yang ditarik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan sebesar  0,03 persen sampai 0,06 persen dari total aset per tahun. Namun pungutan tersebut baru dimulai pada tahun depan.Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito menyatakan para emiten perbankan diminta tidak perlu khawatir soal pungutan yang akan ditarik oleh OJK tersebut, pasalnya pungutan tersebut tak ditarik sekaligus melainkan bertahap.

 

"Emiten perbankan tidak perlu khawatir adanya pungutan berganda sebab sebagai perusahaan yang juga terdaftar di bursa, para emiten perbankan juga memiliki kewajiban atas pungutan yang ditarik oleh bursa selaku regulator, tetapi pungutan itu untuk hal yang berbeda. Saya yakin prinsip OJK itu tidak akan ada pungutan double," ungkapnya di BEI Jakarta, Senin, (26/11/2012).

 

Lebih lanjut, Ito menjelaskan seperti contohnya pungutan yang diberikan terhadap profesi jasa penilai, profesi tersebut bisa dilakukan oleh satu orang untuk jenis yang berbeda seperti jasa penilai perbankan, jasa penilai asuransi dan jasa penilai pasar modal, tetapi pungutannya hanya satu yaitu jasa penilai saja.

 

"Selain itu perlu kita lihat jenis pungutan yang dikenakan tersebut, jika OJK menarik pungutan kepada suatu perusahaan karena ia bergerak di lembaga pembiayaan maka pungutan tersebut harus dipenuhi oleh si perusahaan. Sementara bursa, sebagai regulator juga masih boleh menarik pungutan misal untuk aksi korporasi seperti pencatatan di bursa yang akan dikenakan listing fee untuk perusahaan karena ini kan konteksnya sama-sama pungutan, tapi beda jadi tetap harus dijalankan," jelas dia.

 

Namun dalam hal ini BEI menyerahkan kembali terhadap OJK, karenaa menurutnya iuran yang ditarik oleh OJK tidak akan memberatkan para emiten perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, karena sebelumnya iuran seperti ini tidak pernah ditarik oleh lembaga seperti Bapepam karena dibiayai APBN.

 

"Saya yakin bahwa industri kita mampu untuk membiayai pengawasan usahanya sendiri, pengutan seperti ini sudah ada di luar negeri,"ujar Ito. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...