Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UMK KULONPROGO: Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan

Recommended Posts

KULONPROGO: Sampai hari ini  belum ada satu perusahaan di Kulonprogo yang mengajukan penundaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

 

Sementara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) DIY menilai perlu ada pembagian strata usaha dan standardisasi jam kerja.

 

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo, Riyadi Sunarto mengatakan hingga saat ini belum ada satu perusahaan pun yang mengajukan penundaan pembayaran UMK.

 

“Belum ada sama sekali sampai saat ini,” kata pria yang akrab disapa Didit itu, Jumat (23/11/2012).

 

Ia mengatakan, sesuai ketentuan masih ada waktu 10 hari bagi pengusaha untuk mengajukan permohonan, sebelum UMK ditetapkan.

 

“Meski demikian, tidak akan serta merta menyetujui permohonan perusahaan karena ada beberapa ketentuan yang harus ditaati,” katanya Jumat (23/11/2012/.

 

Ada standardisasi tertentu sebelum disetujui [permohonan penangguhan] seperti cash flow perusahaan, hasil audit terakhir, dan tandatangan asli dari serikat pekerja yang menyetujui adanya penundaan itu.

 

“Rencananya pekan depan kami akan melakukan sosialisasi UMK dengan sasaran perusahaan dan pekerja,” lanjut Didit.

 

Berdasarkan data yang dimiliki jajarannya, tahun lalu hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK yakni PT Sunchang Indonesia yang memproduksi rambut palsu.

 

Menurut Didit, pengajuan penangguhan itu memenuhi syarat dan ketentuan. (dot)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...