Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Aturan DP Perbankan Syariah Ditetapkan 1 April 2013

Recommended Posts

IUr7p0IsHv.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan down payment (DP) di perbankan syariah mulai 1 April 2013 mendatang. Aturan DP bagi perbankan syariah ini sama dengan perbankan konvensional.Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiadi menyebut, aturan loan to value (LTV) yang dibuat BI untuk perbankan syariah sama dengan yang diterapkan di perbankan konvensional yaitu 20 persen. Artinya, masyarakat yang ingin meminjam ke bank untuk membeli KPR atau kendaraan bermotor harus membayar minimial 20 persen dari harga keseluruhan.

 

"Pengaturan KPR diberlakukan bagi tipe 70 ke atas wajib 20 persen. DP untuk kredit roda dua dan tiga juga 20 persen, sementara roda empat untuk kepentingan produktif 25 persen," jelas Edy, saat Bankers Dinner, Jakarta, Jumat (23/11/2012).

 

Edy menjelaskan, aturan ini diberlakukan sama antara perbankan syariah dan konvensional karena Bank Sentral melihat adanya tren lebih ke arah konsumsi dibandingkan produktif.

 

"Bahkan dari Juni lalu, semenjak adanya aturan LTV bagi perbankan konvensional, ada shifting dari konvensional ke syariah. Trend pembiayaan dari konvensional ke perbankan syariah naik sekira tiga sampai empat persen  per bulan," jelasnya.

 

Dengan alasan inilah, meskipun secara aset perbankan syariah dan perbankan konvensional masih jauh, tetapi aturan DP yang diterapkan BI disamakan. "Aturan ini berlaku mulai 1 April 2013," pungkasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...