Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BI Wajibkan Pemilik Beberapa Bank Bentuk Holding

Recommended Posts

MZVyh6QZpY.jpgGedung Bank Indonesia. (Foto: Okezone)

 

 

 

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengatur pemilik bank memiliki lebih dari satu bank untuk membentuk holding company terhadap bank-bank yang dimilikinya. Bank Sentral, tidak diharuskan pemilik bank melakukan merger."Penyempurnaan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (single presence policy) dilakukan dengan membuka kembali opsi pembentukan perusahaan induk (holding company). Dengan ini, strategic investor yang sudah menjadi pemegang saham pengendali dapat menjadi pemegang saham pada bank laain tanpa kewajiban melakukan merger," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution saat Bankers Dinner, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/11/2012).

 

Dengan melakukan holding ini, Darmin menilai, pengelolaan bank akan dilakukan dengan lebih intensif.

 

"Adapun kewajiban membentuk holding ini dikecualikan untuk bank caampuran yang didirikan di dalam dan luar negeri sebelum 1998 dan bank syariah," tambah Direktur Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis di tempat sama.

 

Irwan menambahkan, pembentukan holding bank ini, harus berbadan hukum Indonesia. "Fungsi holding dibentuk sebagai suatu organ di dalam organisasi bank yang menjadi pemilik tunggal dan dipimpin salahsatu anggota direksi bank," tandasnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...