Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KOPERASI & UKM: Sebanyak 3.505 KUD Se-Indonesia Tidak Aktif Lagi

Recommended Posts

MATARAM: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mencatat sebanyak 3.505 koperasi unit desa yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, tidak aktif atau tidak menjalankan operasionalnya karena berbagai kendala.

 

Deputi Bidang Produksi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Braman Setyo mengatakan dari 10.677 koperasi unit desa (KUD), sebanyak 7.088 masih aktif dan 3.505 tidak aktif.

 

"Menteri Koperasi menginginkan agar KUD yang tidak aktif itu dibina lagi sebagai bagian dari program revitalisasi KUD yang bertujuan membangkitkan kembali KUD sebagai kekuatan ekonomi masyarakat di wilayah perdesaan," kata Braman pada acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyelarasan Program Pemberdayaan Koperasi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Jumat (23/11/2012).

 

Menurutnya, upaya yang akan dilakukan adalah mengaktifkan kembali jika masih memungkinkan, namun jika tidak akan diberikan pilihan, yakni melakukan penggabungan atau pembubaran.

 

Untuk melakukan upaya pengaktifan kembali, pihaknya sedang melakukan verifikasi data bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tingkat provinsi, untuk menghasilkan data yang benar-benar valid mengenai kondisi KUD yang tidak aktif tersebut.

 

Upaya verifikasi mengarah pada aspek internal, yakni bagaimana usaha yang dilakukan selama ini, sistem pemasarannya seperti apa dan bagaimana dengan status aset yang dimiliki, termasuk gudang, lantai jemur dan kios (GLK) bantuan pemerintah pada zaman orde baru yang hingga saat ini masih bermasalah karena masih banyak KUD yang belum melunasi cicilan pembayaran aset tersebut.

 

Ribuan GLK yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, berstatus hak milik atas nama Menteri Keuangan, kemudian pengelolaannya diberikan kepada KUD.

 

Setiap KUD diberikan hak pengelolaan GLK dengan syarat harus membayar cicilan dengan "fee" pangan yakni pemotongan sebesar 2% dari 1 kg gabah yang berhasil dihimpun. Pemotongan dilakukan sampai tercapainya nilai GLK itu.

 

"Mengenai masalah status GLK, Menteri Koperasi sudah menyurati Menteri Keuangan. Sama dengan yang dilakukan Gubernur NTB yang juga menyurati Menteri Keuangan untuk mempertanyakan penyelesaian masalah GLK," ujarnya.

 

Setelah verifikasi selesai, kata Braman, baru pihaknya bisa melakukan terobosan-terobosan bersama dengan deputi lainnya yang ada di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Hasil verifikasi KUD yang tidak aktif nantinya akan dibahas pada rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kementerian Koperasi dan UKM pada 2013. Dalam rapat itu nantinya akan dibahas langkah selanjutnya mengenai nasib KUD yang tidak menjalankan operasionalnya.

 

"Kami menargetkan verifikasi selesai pada Desember 2012. Setelah itu baru kita bersinergi dengan deputi lainnya dalam upaya membangkitkan kembali KUD. Deputi Produksi tidak bisa berjalan sendiri," ujarnya. (Antara/k46)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...