Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

2013, Upah Minimum Balikpapan Rp1,75 Juta/Bulan

Recommended Posts

BALIKPAPAN - Dewan Pengupahan Kota akhirnya sepakat untuk mengikuti kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan UMP Kaltim Rp1,752 juta. UMK Balikpapan diusulkan naik dari Rp1,25 juta pada 2012 menjadi Rp1,753 juta untuk 2013 mendatang."Kita sudah sepakat dalam rapat akhir dewan pengupahan kota yag dihadiri oleh lima unsur yakni BPS, akademisi, Pemkot, termasuk Apindo, serikat pekerja. Kita usulkan rekomendasi kepada Walikota UMK sebesar Rp1,753 juta," ujar Plt Kadisnakersos Muhammad Amin Latief, usai rapat UMK, Rabu (21/11/2012).

 

Rapat dewan pengupahan kota  ini berlangsung hanya sekira 30 menit dan dihadiri oleh Walikota Rizal Effendi yang menyempatkan hadir dalam rapat  terakhir itu. Dalam rapat itu kata Amin, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak menyebutkan angka UMK hanya didasari oleh KHL dan mengikuti aturan yang ada. Sementara dari pihak buruh menyebutkan angka UMK.

 

"Semua sepakat, pertama mengikuti aturan UU 13 tentang Ketenagakerjaan, Permennakertrans nomor 13 tahun 2012, termasuk SK Gubernur soal UMP.  Selain itu, rekomendasi ini juga didasari oleh hasil survei KHL yakni bagaimana tingkat kesejahteraan buruh meningkat dan produktivitas kerja juga meningkat," paparnya.

 

Dari hasil KHL itu, dihitung secara rata-rata KHL di Balikpapan yang naik sekira 110 persen yakni 1,6 juta. Disepakati angka UMK ini meningkat sedikit di atas UMP mengingat keputusan terakhir ini nantinya berada di tangan Gubernur.

 

"Semua telah sepakat, walaupun ada dari Apindo tidak sebutkan angkanya UMK. Yang penting adalah kita tidak melanggar aturan," tandasnya.

 

Dari rekomendasi dewan pengupahan kota ini, kata Amin akan diserahkan kepada Walikota. "Dari Pak walikota juga nanti bentuknya bukan SK tapi surat rekomendasi walikota berdasarkan hasil dewan pengupahan kota diserahkan kepada gubernur mungkin satu sampai dua hari. Dari gubernur mungkin pekan depan, sudah ada keputusan dari Gubernur," tambah dia.

 

Mengenai hasil rekomendasi dewan pengupahan kota ini, Wali Kota bisa saja memberikan keputusan yang berbeda dari dewan pengupahan. "Bisa saja wali kota ajukan rekomendasinya lebih tinggi dari yang kita sepakati ini atau lebih rendah jadi kewenangan UMK ini ada di walikota dan gubernur," tandasnya.

 

Sebagai informasi, di Kaltim untuk tingkat kabupaten kota, dari 14 daerah baru dua daerah yang sudah menetapkan UMK yakni  Bontang dengan UMK sebesar Rp1,760 juta dan Penajama sebesar Rp1,9 juta. "Tapi dua daerah itu tidak ada hasil survei KHLnya. Kalau kita pakai hasil survei KHL itu saja bedanya," tukasnya. (gna) (rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...