Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Disnakertrans Bentuk Tim Khusus Penangguhan Upah Minimum

Recommended Posts

knD5O2ojYN.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY membentuk tim khusus untuk memfasilitasi pelayanan penangguhan pemberlakukan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2013.Hal tersebut sebagai antisipasi kemungkinan banyaknya pengajuan penangguhan dengan keputusan nilai UMK 2013 DIY yang lebih tinggi dari usulan maupun Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

 

Tim khusus tersebut dibentuk secara tripartid bersama dengan buruh pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

 

"Tim bersifat tripartid, melibatkan SPSI dan Apindo," tandas Kepala Disnakertrans DIY Budiantono, Rabu (21/11/2012).

 

Pengusaha mendapatkan waktu hingga 20 Desember mendatang untuk bisa mengajukan penangguhan pemberlakukan UMK. Hal tersebut mempertimbangkan dasar hokum Keputusan Menakertrans No Kep.231/MEN/2003 tentang tatacara penangguhan pelaksanaan upah minimum.

 

Peraturan tersebut menyebutkan pengusaha bisa mengajukan penangguhan penggunaan upah minimum paling lambat 10 hari sebelum upah minimum diberlakukan. Sementara seperti yang sudah berlaku, UMK 2013 di DIY akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2013. "Paling lambat pengajuan paling lambat sekira 20 Desember," tuturnya.

 

Banyak pihak memprediksikan, akan banyak pengusaha di DIY yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMP 2013. Hal tersebut mempertimbangkan nilai UMK yang ditetapkan untuk empat kabupaten di DIY dan Kota Yogyakarta melebihi nilai KHL serta usulan UMK yang diajukan oleh bupati dan walikota.

 

Pada saat pemberlakuan UMP 2012 DIY, tercatat Disnakertrans DIY menerima lima pengajuan penangguhan upah minimum dari pengusaha. Dari hasil verifikasi dan analisis yang dilakukan, tidak semua usulan penangguhan tersebut dikabulkan. (Maha Deva/Koran SI/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...