Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PILGUB JABAR: Teten Masduki Terganjal Dokumen Pengadilan

Recommended Posts

BANDUNG—Calon Wakil Gubernur Jabar dari PDIP Teten Masduki masih harus melengkapi persyaratan pribadi pendaftaran ke KPU Jabar.

 

 

 

Teten Masduki mengatakan ada satu persyaratan dalam Pilgub Jabar 2013 dimana calon harus menyerahkan surat keterangan dari pengadilan mengenai 'tidak sedang dicabut hak pilihnya'.

 

 

 

"Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat nggak mau mengeluarkan. Katanya bukan kewenangannya. Jadi pengadilan belum clear," kata aktivis antikorupsi ini.

 

 

 

Awalnya, pengurusan surat-surat tersebut dilakukan oleh pihak pengacaranya di Jakarta. Tetapi, Teten mengatakan pada akhirnya dirinya harus mengurus sendiri. Menurutnya, persyaratan ini cukup membingungkan pihak pengadilan.

 

 

 

"Harusnya ada sosialisasi dari KPU. Kalau surat itu belum keluar juga, nanti saya minta KPU memberikan surat pada pengadilan," katanya.

 

 

 

Sekretaris Pokja Pencalonan Pilgub Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan surat pernyataan sedang tidak dicabut hak pilihnya bukanlah persoalan yang sulit.

 

 

 

"Pengadilan tinggal mengeluarkan surat itu karena kedudukannya sama dengan surat keterangan tidak makar, dan lain-lain," katanya.

 

 

 

Teppy sendiri mengatakan KPU tidak perlu memberikan surat pengantar kepada pengadilan.(k57/yri)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...