Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HAKIM AGUNG MUNDUR: MA Persilahkan KY Periksa Ahmad Yamani

Recommended Posts

JAKARTA--Mahkamah Agung  mempersilakan Komisi Yudisial   untuk memeriksa Hakim Agung Ahmad Yamani terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

 

"Silakan KY melakukan pemeriksaan sendiri terkait pedoman perilaku hakim, kan yang bersangkutan belum diberhentikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin.

 

 

Menurutnya, KY masih bisa melakukan pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori "unprofesional conduct".

 

 

Ridwan mengatakan bahwa saat ini permohonan pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani masih dalam proses.

 

 

"Masih dalam proses karena Ketua MA (Hatta Ali) masih di luar kota. Secepatnya kami kirim ke Presiden karena sudah dirapimkan (Rapat pimpinan) untuk diteruskan ke Presiden," ungkapnya, Senin (19/11).

 

 

Ridwan juga menjelaskan bahwa MA memaksa Yamani mundur dari hakim karena untuk menarik 185 berkas perkara yang ditanganinya.

 

 

"Kenapa MA minta dia untuk berhenti karena tidak profesional dan memintanya mundur segera untuk memberhentikan dia bersidang. Sedikitnya 185 berkas yang dipegang, baik Kasasi dan PK akan ditarik," katanya.

 

 

Ridwan mengakui kalau pengunduran diri dengan alasan sakit, maka harus diperiksa dulu selama tiga bulan sebelumnya.

 

 

"Makanya MA meminta dia dengan ksatria untuk mengundurkan diri. Satu-satunya cara agar dia tidak bisa mengambil berkasnya adalah dengan mengundurkan diri," katanya.

 

 

Seperti diketahui, MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

 

 

"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers, Sabtu (17/11). (Antara/if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...