Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Ribuan TKI Palsu Dokumen, Disnaker Perketat Pendaftaran

Recommended Posts

MALANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Jawa Timur (Jatim) memperketat pendaftaran calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang yang hendak bekerja keluar negeri menyusul banyaknya TKI yang sengaja melakukan pemalsuan dokumen agar bisa berangkat.

 

Selain menerapkan sistem online yang membuat data terintegrasi sehingga sulit dilakukan pemalsuan, Disnakertrans Kabupaten Malang juga menetapkan regulasi jika petugas pekerja lapangan (PL) yang bertugas mencari calon TKI di wilayah Kabupaten Malang harus berdomisili tetap di Kabupaten Malang. 

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang, Djaka Ritamtama, mengatakan setiap tahun sebanyak 5.000 TKI asal Kabupaten Malang yang bekerja ke luar negeri.

 

"Namun dari jumlah itu berdasarkan laporan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim diketahui jika TKI yang terdaftar dan berangkat ke luar negeri dari Disnakertrans Kabupaten Malang hanya berjumlah 2.000 orang saja tiap tahun," kata Djaka di Malang, Senin (19/11).

 

Sehingga, 3.000 orang diantaranya, diduga kuat berangkat ke luar negeri tidak melalui Disnakertrans Kabupaten Malang. Artinya mereka berangkat 

 

melalui daerah lain dengan memalsukan data kependudukan agar bisa berangkat bekerja ke luar negeri. 

 

Pasalnya, ujar dia,  jumlah calon TKI yang tidak bisa berangkat karena tidak  memenuhi persyaratan administrasi jumlahnya mencapai ribuan. Disnakertrans sendiri tidak memberikan rekomendasi kepada calon TKI yang tidak memenuhi syarat tersebut.

 

"Pola pemalsuan dokumen kependudukan ini biasanya dipandu oleh pekerja lapangan (PL) yang bertugas mencari calon TKI dan bekerja kepada Pelaksana Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PTKIS) atau biasa disebut PJTKI."

 

Sedangkan PL bersama calon TKI biasanya melakukan segala cara agar bisa berangkat ke luar negeri. Dan Disnakertrans selama ini menerapkan peraturan yang  ketat terkait boleh tidaknya seseorang berangkat ke luar negeri melalui dokumen kependudukan.

 

Biasanya, lanjut dia, yang menjadi kendala adalah umur calon TKI. Karena dari segi umur tidak memenuhi syarat, Disnakertrans lantas tidak bisa memberangkatkan calon TKI yang bersangkutan untuk bekerja ke luar negeri.

 

"Di dokumen kependudukan yang disetor oleh calon TKI bersama PL, umur calon TKI kerap dirubah untuk memenuhi syarat agar bisa berangkat ke luar negeri. Umur aslinya 16 tahun namun diubah menjadi 22 tahun. Sehingga terpaksa kami tolak. Akibatnya mereka akhirnya memilih berangkat dari daerah lain di luar Kabupaten Malang."

 

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Purnomo Anwar, mengatakan untuk mengantisipasi tindak pemalsuan dokumen calon TKI Disnakertrans harus tegas dan ketat menerapkan aturan mengenai siapa yang boleh menjadi TKI dan siapa yang tidak boleh. 

 

"Pasalnya sering kali TKI yang berangkat ke luar negeri secara umur masih belum diperbolehkan. Hanya saja karena kendala tekanan ekonomi keluarga banyak yang menabrak aturan agar bisa berangkat ke luar negeri. Segala cara kemudian dilakukan dengan memalsukan dokumen," jelasnya.

 

(k25/Faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...