Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KOMISI YUDISIAL: Hakim Agung Ahmad Yamani Langgar Kode Etik

Recommended Posts

JAKARTA: Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep mengatakan Hakim Agung Ahmad Yamani termasuk melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori "unprofesional conduct".

 

Hal itu diungkapkan Asep merespon pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) tidak ditemukan penyuapan, tapi hanya "unprofesional conduct" dan independensi hakim.

 

"Bahwa pelanggaran kode etik itu bukan hanya ada penyuapan (bahkan itu sudah termasuk pidana)," kata Asep seperti dikutip Antara hari ini, Senin (19/11/2012).

 

Namun, lanjutnya, berdasarkan poin-poin dalam kode etik, hakim harus sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya ada dalam poin profesional, hakim harus tertib dalam menjalankan tugasnya ada di poin disiplin tinggi.

 

Asep juga mengungkapkan bahwa hakim jangan melakukan perbuatan tercela ada dalam poin integritas tinggi, hakim jangan memberikan kesan memihak ada di poin bersikap adil.

 

"Nah semua itu bisa termasuk dalam kategori 'unprofesional conduct'," paparnya. 

 

Seperti diketahui, MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

 

"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers, Sabtu (17/11/2012).  

 

Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Tapi kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun. 

 

Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya 17 tahun penjara.

 

Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

 

Produsen narkoba ini kembali berupaya ke MA dengan mengajukan kasasi, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya.

 

Mendapatkan putusan mati itu, Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara. (Antara/k46)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...