Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

POLISI MALAYSIA PEMERKOSA TKI Dapat Penangguhan Tahanan

Recommended Posts

KUALA LUMPUR: Tiga polisi Malaysia yang memerkosa seorang wanita warga negara Indonesia di dalam Kantor Polisi, Prai, Pinang, mendapatkan penangguhan penahanan dari pengadilan dengan menyetor uang jaminan sebesar 25 ribu ringgit setiap orangnya.

 

 

Dalam persidangan di Pengadilan Sesyen Pulau Pinang, Jumat (16/11/2012), Hakim Nabishah Ibrahim membenarkan setiap tertuduh di ‘ikat jamin’ (bayaran untuk penangguhan penahanan) masing-masing sebesar 25 ribu ringgit.

 

Kepada ketiga polisi itu wajib lapor ke kantor polisi sebulan sekali. Persidangan juga menetapkan pada 12 Desember akan mendengarkan keterangan dari korban perkosaan.

 

Terkait dengan ‘ikat jamin’ sebesar 25 ribu ringgit untuk setiap pelaku tersebut, KBRI di Malaysia merasa kecewa dan tengah mempersiapkan pengacara untuk memberikan masukan terhadap pihak pendakwa diproses pengadilan nantinya.

 

"Pastinya kecewalah. Tapi tentunya ada pertimbangan-pertimbangan hakim yang kita tidak bisa intervensi," kata Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Mulya Wirana.

 

Namun, kata dia, hal tersebut baru proses praperadilan, jadi harus diikuti proses peradilan selanjutnya.

 

Menurut Wirana proses peradilan sosial atas kasus perkosaan tersebut telah berlangsung, mulai dari keluarganya, handai taulan ataupun masyarakat sekitar pelaku itu sendiri.

 

"Sebab apapun alasannya, aib perbuatan tersebut telah melekat pada diri pelaku," ungkapnya.

 

Ditegaskannya lagi, pihak KJRI Penang juga telah mempersiapkan pengacara untuk beri masukan terhadap pendakwa di proses pengadilannya nanti.

 

Kronologis kejadian Sementara itu, kronologis kejadian pemerkosaan berawal ketika SM, seorang WNI saat bersama dengan temannya terjaring pemeriksaan, pada Jumat (9/11) sekitar pukul 06.00 yang dilakukan oleh polisi setempat.

 

Dia dinyatakan tidak memiliki dokumen yang lengkap karena hanya mempunyai dalam bentuk fotokopi paspor sehingga dirinya digiring ke Kantor Polisi di Prai, Pulau Pinang, Malaysia.

 

"Polisi tidak mau menerima paspor yang fotokopi dan saya pun di bawa ke kantor polisi," ungkapnya.

 

Pada saat itu korban minta dilepaskan tapi tidak diberikan, bahkan oleh tiga polisi itu dia diperkosa. Setelah itu SM pun dibebaskan. (Antara/k2)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...