Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PILKADA SUMUT: 23 Parpol Jagokan Gus Irawan Pasaribu

Recommended Posts

MEDAN-Mantan Direktur Utama Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Sumut sebagai calon Gubernur Sumatra Utara periode 2013-2018 setelah mendapatkan dukungan dari 23 partai politik.

 

Dalam pencalonannya sebagai calon Gubernur, Gus Irawan berpasangan dengan Soekirman, sebagai calon Wakil Gubernur yang sekarang ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara.

 

Kedatangan pasangan Gus Irawan-Soekirman ke KPU Sumut, Jumat (16/11), didampingi Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Ramses Simbolon, Ketua DPD PAN Sumut Syah Affandin, dan sejumlah ketua partai politik pendukung.

 

Kedua pasangan calon ini diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara  Irham Buana Nasution dan Komisioner KPU diantaranya Turunan Gulo, Rajin Sitepu, Surya Perdana, dan Nurlela Johan. 

 

Ada 23 partai politik yang ikut dalam Pemilu 2009 yang mendukung pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, antara lain Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Barnas, Partai Buruh, dan Partai Kedaulatan.

 

Partai lain adalah Partai Merdeka, Pakar Pangan, PBB, PDK, Pelopor, PIS, PKB, PKDI, PKPB, PMB, PNBKI, PPDI, PPI, PPIB, PPNUI, PPPI, PBR, dan PDP, dengan total dukungan suara dari 1.439.859 orang. 

 

Dari 23 partai politik pengusung pasangan Gus Irawan-Soekirman, jelas Turunan Gulo, sebanyak senam partai politik diantaranya memiliki dualisme kepengurusan, yakni Partai Buruh, Pakar Pangan, PKDI, PPI, PBR, dan PPPI.

 

"Dengan adanya kepengurusan partai politik yang dualisme, total suara dukungan untuk pasangan ini menjadi 1.115.325. Namun, pengurangan suara ini tidak mempengaruhi dukungan suara yang menjadi syarat untuk maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur," jelasnya.

 

Pasangan Gus Irawan-Soekirman, papar Turunan Gulo, tetap dapat mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur karena total suara untuk pasangan ini sudah melewati ambang batas persyaratan minimum dukungan suara yang ditetapkan KPU. (K14/faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...