Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Kuasa Hukum Bahuga Klaim Muatan Kapal Norgas Tidak Berbahaya

Recommended Posts

JAKARTA: Kuasa hukum pemilik kapal KM Bahuga Jaya, Chandra Motik Yusuf Djemat, berharap pemerintah tidak hanya menerima masukan sepihak bahwa kapal Norgas Cathinka membawa muatan berbahaya, karena dari manifes  muatan kapal tersebut membawa muatan polimer propylene yang berbentuk biji  plastic dan  tidak berbahaya berada di kapal.

 

“Berdasarkan manifes kapal, muatan yang dibawa kapal adalah  Polymer Propylane,  jenis ketiga dari propylene.  Muatan tersebut berdasarkan sifatnya,  tidak  berbahaya   untuk tetap berada di atas kapal,” ujar Chandra  Motik, kepada Bisnis, malam hari ini, Jumat (16/11).

 

Chandra mengatakan berdasarkan riset dari Universitas Indonesia (UI)  fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) polymer propylene bersifat tidak beracun, stabil, dan tahan leleh pada suhu diatas 150-170 derajat. 

 

Dia mengatakan, selama kapal dalam keadaan baik, maka keadaan muatan tidak menghadapi masalah. “Kapal selama di Indonesia adalah operator kapal yang bertanggung  jawab atas keadaan kapal agar tetap dalam keadaan baik,”tuturnya.

 

Selain itu, Chandra  juga meminta pemerintah untuk menangani kasus insiden tubrukan kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka di perairan Selat Sunda  sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk tidak memberangkatkan kapal Norgas Cathinka sampai adanya putusan tetap siapa yang bersalah  dalam peristiwa tersebut.

 

“Di negara manapun kecelakaan kapal ditangani di negara  tempat terjadinya kecelakaan. Jadi  wajar jika pemerintah menangani kecelakaan kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka berdasarkan hukum  yang berlaku di Indonesia,” paparnya.

 

Dia mengatakan, di Indonesia kapal bisa menjadi barang bukti atas peristiwa pelanggaran yang dilakukannya dan pemerintah punya kewenangan untuk menahan kapal.

 

Hal itu, imbuh dia, tertuang  dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan Syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas  perintah tertulis pengadilan.

 

“Penahanan kapal  berdasarkan perintah tertulis  pengadilan sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan  berdasarkan alas an, kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana atau perdata,”ujarnya.

 

Chandra yang juga pengamat hukum maritim internasional itu menyatakan, di Indonesia peristiwa kecelakaan yang membawa korban jiwa masuk pada soal pidana, sehingga kapal tersebut beralasan untuk tidak diberangkatkan sampai selesai penyelesaian melalui proses hukumnya yang ditangani pihak kepolisian.

 

“Sedangkan dari pihak KM Bahuga Jaya sudah melaporkan untuk kasus perdatanya, ” ungkapnya.

 

Tubrukan kapal KM Bahuga Jaya dan kapal tanker gas  Norgas Cathika terjadi di perairan Selat Sunda, pada Rabu (26/9/2012) pukul 05.40 WIB.  Akibat insiden itu kapal ferry penyeberangan Bahuga Jaya yang mengangkut penumpang dari pelabuhan penyeberangan Merak tenggelam di perairan yang jaraknya  2,5 mil timur dekat Pulau Rimau Balak dan 4 mil dari Pelabuhan Bakauheni.

 

Kapal Tanker Norgas Cathinka saat ini ditahan di Banten atas permintaan Pengadilan Negeri Serang  bertanggal 25 Oktober 2012.

 

Sebelumnya, pihak Norgas Carrier Pte Ltd, operator kapal Norgas Cathinka itu juga sudah menyampaikan kepada Pemerintah RI untuk melepaskan kapal tanker itu menyusul insiden kebocoran muatan gas selama masa penahanan oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten.

 

Juru Bicara Norgas Carriers Charles Freeman mengatakan pihaknya khawatir adanya dampak serius pada keselamatan akibat dioperasikannya peralatan pengendali muatan propylene melebihi waktu yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan perawatan.(K1/faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...