Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

UPAH BURUH: Unsur Pengusaha tegas tolak UMP DKI Jakarta

Recommended Posts

JAKARTA—Unsur Pengusaha dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyatakan secara resmi tidak mengakui besaran UMP DKI yakni Rp2.216.243 yang baru disahkan Rabu (14/11), setelah melakukan aksi walk-out (WO) dari ruang sidang. 

 

Dalam siaran pers-nya, unsur pengusaha yang mewakili Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI mengatakan tidak menyetujui adanya kenaikan 44% dari UMP 2012.   

 

“Kita siap menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan jika Gubernur DKI menetapkan UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan, di mana dalam berita acaranya unsur pengusaha tidak ikut menandatanganinya,” kata Sarman Simanjorang, perwakilan pengusaha dari Dewan Pengupahan DKI, Kamis (15/11). 

 

Dia meminta agar pemerintah dapat berlaku adil dan berdiri di atas semua golongan. Karena tidak merasa terwakili, unsur pengusaha memutuskan WO dari ruang sidang. UMP tersebut hanya disepakati unsur pemerintah dan serikat buruh. 

 

Pada perkembangannya, kebutuhan hidup layak (KHL) sudah ditetapkan yakni Rp1.987.789. Melalui sidang yang digelar pada Jumat (9/11) lalu, tanpa perwakilan pengusaha, serikat buruh mengusulkan besaran UMP Rp2.799.067 atau sekitar 141,45% dari KHL. 

 

Sidang kembali digelar pada Selasa (13/11), namun tanpa kehadiran dari serikat pekerja. Saat itu pengusaha mengusulkan besaran UMP Rp1.987.789 atau 100% dari KHL. Angka tersebut naik 29,4% dari UMP 2012. 

 

Sebelum ditetapkannya UMP, pihak pemerintah mengajukan besaran UMP 110% dari KHL atau Rp2.176.667, dengan melihat prediksi pertumbuhan ekonomi pada 2013 sekitar 6,8% dan tingkat inflasi  kisaran 4%. 

 

Sarman mengatakan disebabkan pembahasan yang alot, tidak kunjung disepakati besaran angka yang bisa mewakili seluruh pihak untuk diajukan kepada Gubernur DKI. 

 

“Pihak buruh kemudian kembali mengajukan UMP menjadi 112% dari KHL atau Rp2.216.243.  Dari situlah angka UMP disetujui dan kemudian ditetapkan tanpa persetujuan kami. Kami merasa ada kongkalikong antara pemerintah dan buruh,” ujarnya. 

 

Sebelumnya kami berharap, sambung Sarman, agar setiap usuluan dari masing-masing unsur dapat diajukan kepada Gubernur. Namun pada akhirnya rapat tetap dilanjutkan tanpa unsur pengusaha, dan menyepakati angka tersebut. 

 

“Kondisi ini akan berdampak kurang baik pada iklim dunia usaha di Jakarta. Kami tetap berharap adanya putusan terbaik untuk keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih baik,” tandasnya. (faa) 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...