Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> Pembatasan Pinjaman Valas Rugikan Emiten

Recommended Posts

JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi pinjaman valuta asing kepada perusahaan BUMN dan swasta dinilai akan merugikan perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, tingkat suku bunga yang ditawarkan perbankan Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan asing.

 

Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto berharap agar pemerintah berpikir lebih jauh sebelum merealisasikan rencana tersebut. Karena menurut dia, ada banyak alasan yang menyebabkan emiten tertarik meminjam uang dalam bentuk valas, di antaranya lebih murah.

 

"Bunga yang ditawarkan oleh lembaga keuangan asing jauh lebih murah,” ujarnya di saat dihubungi di Jakarta.

 

Dia mengusulkan, sebaiknya pemerintah tidak membatasi pinjaman valas. Tapi, mengharuskan kepada perusahaan yang meminjam valas untuk mengendapkan minimal seminggu atau dua minggu.

 

Setelah itu,valas tersebut baru boleh dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah pun bisa melacak dana yang akan keluar dan penggunaannya. Menurutnya, ada baiknya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang akan semakin memberatkan dunia usaha, khususnya perusahaan terbuka. Karena, hal itu akan berdampak kurang baik bagi perekonomian negara.“Perusahaan terbuka pun akan kesulitan ekspansi usaha karena kesulitan mencari pinjaman dengan bunga rendah,”paparnya.

 

Di sisi lain Bapepam-LK masih mencermati rencana pemerintah untuk membatasi BUMN dan perusahaan swasta, baik perbankan maupun nonbank, dalam menarik pinjaman dalam bentuk valuta asing. Khususnya yang terkait terhadap perusahaan pembiayaan dan asuransi. Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengaku masih menunggu dan mencermati rencana Menteri Keuangan.

 

Karena,menurutnya, aturan mengenai hal tersebut belum dikeluarkan dan masih dalam proses pengkajian.“ Saya masih belum bisa banyak komentar tentang itu,” terang dia.

 

Selama ini,lanjut dia, perusahaan pembiayaan dan asuransi yang hendak mengajukan pinjaman dalam bentuk valuta asing memang diharuskan melakukan keterbukaan kepada publik. Hal itu dimaksudkan agar memberikan informasi yang jelas kepada investor mengenai kinerja perusahaan tersebut.

 

Terpisah, Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, jika pemerintah benar-benar merealisasikan aturan tersebut, hal itu menambah prudential keuangan emiten.Yang harus diperhatikan emiten adalah revenue stream. “Sebaiknya pinjam dalam bentuk rupiah saja.Tapi,ini bukan larangan,” katanya.

 

Menurut dia,BEI akan mengikuti aturan yang akan diterapkan pemerintah. Tapi, saat ini BEI masih akan menunggu aturan hukum untuk membatasi perusahaan swasta dan BUMN,baik bank maupun nonbank, dalam menarik pinjaman valuta asing. Seperti diketahui, pemerintah mempertimbangkan untuk membatasi BUMN dan perusahaan swasta di sektor perbankan maupun nonbank dalam menarik pinjaman dalam bentuk valuta asing.

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kondisi ekonomi dunia yang belum terjaga stabilitasnya, akan lebih baik jika seluruh perusahaan mengutamakan penarikan pinjaman dari dalam negeri yang berdenominasi rupiah.

 

Menurutnya, pemerintah dan Bank Indonesia berupaya membatasi agar tidak ada perusahaan nasional yang memperoleh pinjaman valuta asing dan menyimpan dananya di negara-negara tax haven. Sebab, hal itu akan dinilai menimbulkan risiko mata uang (currency risk). (hermansah)

(Koran SI/Koran SI/wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...