Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

HUBUNGAN KERJA: Pemerintah Hanya Izinkan 2 Model

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah akhirnya memutuskan hanya dua model hubungan pekerjaan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

 

 

Keputusan pemerintah dari hasil pembahasan dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha, yakni pertama, pemborongan pekerjaan.

 

Kedua, hubungan kerja dengan penempatan tenaga kerja (outsourcing) dengan menggunakan perusahaan jasa pengerah tenaga kerja.

 

"Insya Allah keputusan itu [2 model hubungan kerja] final dan tidak berubah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kamis (15/11/2012).

 

Dalam waktu yang tidak lama, lanjutnya, peraturan Menakertrans untuk hubungan pekerjaan menyangkut sistem outsourcing (alih daya) akan diterbitkan.

 

Menurut Muhaimin, apabila kalangan pengusaha menggunakan tenaga ahli untuk suatu pekerjaan berarti dengan pola hubungan kerja yang pertama, yakni pemborongan pekerjaan, bukan memakai jasa pengerah tenaga kerja.

 

Sebelumnya, dalam rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit pada Rabu (14/11) disimpulkan penerapan hubungan kerja hanya pada 5 jenis pekerjaan, tapi jika di luar itu maka harus mendapatkan izin dari Menakertrans.

 

Menanggapi hal tersebut, Muhaimin menegaskan keputusan pemerintah adalah tidak ada izin bagi pekerjaan di luar 5 jenis itu dan tidak ada tambahan kalimat 'mendapatkan izin dari Menakertrans'.

 

"Keputusannya yang diperbolehkan hanya 5 jenis pekerjaan, titik. Tidak ada kalimat tambahan di belakangnya, termasuk seizin Menakertrans," ungkapnya.

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan kalangan pekerja/buruh dengan tegas menyatakan hanya menyetujui lima jenis pekerjaan untuk hubungan kerja alihdaya.

 

Dia menjelaskan kelima jenis pekerjaan alihdaya yang akan diizinkan adalah pekerjaan di bidang cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.

 

Tidak hanya masalah alihdaya yang akan dituntut pekerja/buruh, lanjutnya, tapi juga masalah upah minimum yang sampai dengan saat ini masih murah.

 

"Pekerja/buruh menginginkan upah minimum itu 150% dari KHL [kebutuhan hidup layak], dan itu dapat dilakukan kalangan pengusaha," ungkapnya.

 

Iqbal mencontohkan upah minimum Kabupaten Bekasi pada 2013 sudah ditetapkan sebesar Rp2.002.000 per bulan, sedangkan nilai KHL setempat sekitar Rp1.643.000 per bulan atau 122% dari KHL.

 

Sementara itu, Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta pada Rabu malam (14/11) memutuskan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah ini pada 2013 sebesar Rp2.216.243 per bulan.

 

UMP sebesar itu sama dengan 112% dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang yang sebesar Rp1.978.789 per bulan. (bas)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...