Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MINERAL MENTAH: Kadin Akan Tuntut Perdata Larangan Ekspor

Recommended Posts

JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri   berencana menuntut pemerintah secara perdata soal pelarangan ekspor mineral mentah,  menyusul pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

 

Selama pemberlakuan Permen, yang mulai efektif 7 Mei tahun itu,  pelarangan ekspor mineral mentah  telah merugikan industri pertambangan nasional.

 

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan saat ini pengusaha sedang menghitung kerugian akibat pemberlakuan peraturan tersebut.

 

Dia menegaskan hasil kajian kerugian terhadap pemberlakuan Permen 7/2012 tersebut akan diumumkan pada pekan depan.

 

Bahkan, ungkap Natsir, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) telah merilis estimasi kerugian atas penerbitan peraturan tersebut mencapai Rp6 triliun.

 

Selain pengusaha nikel, sejumlah industri mineral lainnya siap melaporkan nilai kerugiannya, seperti biji besi, tembaga, mangan, pasir besi, dan lain-lain.

 

“Kami akan hitung dan umumkan semua kerugian pengusaha pekan depan. Kalau ada peluang, kami bisa menuntut pemerintah secara perdata. Pengusaha sudah merugi. Siapa yang mau tanggung?” katanya saat jumpa pers di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (14/11) sore.

 

Natsir menjelaskan Kadin bersama sejumlah pemerintah kabupaten sepakat untuk tetap melaksanakan ekspor mineral dan batu bara (minerba) sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan uji materi terhadap Permen ESDM No. 7/2012 itu.

 

 

Menurutnya, pengusaha langsung mengambil langkah cepat setelah putusan mengizinkan pengusaha mengekspor bahan mentah mineral tersebut.

 

“Penyelesaian polemik-polemik pasca putusan MA atas Permen ESDM 07/2012 harus diselesaikan secepatnya. Dengan demikian, ekspor dan kegiatan di pertambangan tetap berjalan,” papar Natsir.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...