Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BP MIGAS DIBUBARKAN: Belum terima salinan putusan MK, Kepala BP Migas tak ban

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) membenarkan  adanya putusan yang membubarkan lembaga itu, namun mengakui belum mendapatkan salinan putusan yang dikeluarkan Mahakamah Konstitusi (MK).

 

 

Ketika ditanya wartawan usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Hulu Listrik di Komisi VII DPR, Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan belum mau berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

 

 

Sebelumnya, dalam satu pesan singkatnya, Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, Gde Pradyana menyatakan akan menyerahkan langkah berikutnya kepada pemerintah khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

 

Menurutnya, hal terpenting adalah perlu ditetapkan siapa yang akan berperan mengendalikan dan mengawasi kontraktor kontrak kerja sama. Pasalnya, pemerintah tidak bisa berkontrak dengan pihak swasta swasta.

 

 

MK memutuskan BP Migas inkonstitusional sesuai dengan putusan sidang terbuka Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/11).??Putusan itu ditandai dengan pembatalan sejumlah  Pasal dalam UU Migas yakni pasal 1 angka 23, pasal 4, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a, pasal 61 dan 63. Keseluruhan pasal terkait pembentukan dan operasional BP Migas. (arh)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...