Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KOTA BALIKPAPAN: Penetapan UMK dikhawatirkan stagnan

Recommended Posts

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan mengkhawatirkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) di atas kebutuhan hidup layak di Balikpapan menyebabkan penetapan upah minimum kota akan mengalami stagnasi dalam beberapa tahun ke depan.

 

Alasannya, dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa penetapan upah minimum untuk mencapai angka kebutuhan hidup layak yang dihitung berdasarkan survei bersama.

 

"Sementara Balikpapan kalau mengikuti standar UMP sudah melampaui KHL [kebutuhan hidup layak] yang ditetapkan sehingga kemungkinannya dalam 2-3 tahun ke depan bisa saja akan tetap standar UMK [upah minimum kota]-nya," ujar Amin Latief, Plt Kepala Disnakertrans Kota Balikpapan, Senin (12/11/2012).

 

Dia menyebutkan penetapan UMP oleh Gubernur Kaltim mencapai Rp1,75 juta dengan menggunakan asumsi KHL dari Kota Samarinda. Sementara, KHL Kota Balikpapan berdasarkan survei hanya mencapai Rp1,56 juta.

 

Amin menambahkan usulan yang ada dalam Dewan Pengupahan Kota rata-rata hanya mencapai Rp1,5 juta.

 

Namun,sesuai dengan UU No. 13/2003, penetapan UMK tidak boleh lebih rendah dibandingkan dengan UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur.

 

"Jadi, kami akan menggelar pertemuan kembali untuk menetapkan formula sebelum UMK diajukan ke walikota," tukasnya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...