Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Berkas lengkap, Hartati Murdaya menuju Pengadilan Tipikor

Recommended Posts

JAKARTA : Berkas perkara tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya dinyatakan telah rampung.

 

Hari ini, Kamis (8/11) berkas Hartati akan dilakukan penyerahan tahap dua atau P21 ke penuntutan. Artinya, dalam waktu kurang dari 14 hari ke depan, pemilik Berca Grup itu akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

"Iya, rencananya hari ini tahap dua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (8/11).

 

Hartati sendiri mengatakan sudah siap untuk menghadapi persidangan. Namun dirinya tetap yakin bahwa ini adalah unsur pemerasan, bukan suap.

 

"Sekarang begini, saya kan jadi tersangka, saya mengatakan terima atau enggak terima, siap atau enggak siap, itu enggak ada artinya lagi. Yang penting adlah bukti-bukti. Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti, dan sebagainya. Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap fakta dan realita yg terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya tapi oleh anak buah saya," imbuh Hartati usai menandatangani pelimpahan berkas di Gedung KPK, Jakarta.

 

Seperti diketahui, dalam kasus penyuapan Bupati Buol ini, Hartati diduga telah menyuap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Amran Batalipu. Suap Hartati itu diketahui setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori pada 26 Juni 2012. Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penangkapan  karena dilindungi ratusan pendukungnya.

 

Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat 6 Juli 2012 dini hari. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.

 

Saat Hartati dijadikan tersangka oleh KPK, Bos PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu berkali-kali menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari pemerasan Bupati Amran. Bupati Amran yang memaksa dirinya memberi uang sebesar Rp 3 miliar untuk meloloskan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol.

 

(faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...