Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

250.000 Ton TERIGU ILEGAL diamankan BPPOM Medan

Recommended Posts

MEDAN: Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan menemukan 250.000 ton tepung terigu ilegal atau tidak memenuhi ketentuan edar, di salah satu gudang penyimpanan Jalan Perwira Medan, Sumatra Utara.

 

Nuz Nuzulia Ishak, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, mengemukakan temuan tepung terigu ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh kedua lembaga itu, di Medan, Kamis (8/11).

 

“Tepung ini disinyalir tidak menggunakan label Standar Nasional Indonesia [sNI], tidak memiliki nomor pendaftaran barang dan tidak ada label atau logo. Ketika ditanyakan, ternyata label SNI, nomor pendaftaran barangnya tidak ada," jelas Nuz Nuzulia Ishak, di lokasi sidak.

 

Dia mengatakan Pemerintah tidak membenarkan adanya peredaran produk, termasuk tepung terigu, yang tidak menerapkan Standar Nasional Indonesia. SNI, ujarnya, dapat diketahui dari logo dan sertifikat produk penggunaan tanda/logo SNI.

 

Dia menambahkan untuk menindaklanjuti hasil sidak itu, pihaknya akan mengklarifikasi distributor dan importir tepung terigu itu. Tepung itu, jelasnya, masih berada di gudang penyimpanan, tetapi dalam kondisi di segel.

 

Untuk melindungi masyarakat dari konsumsi tepung terigu yang tidak memenuhi ketentuan SNI, tambahnya lagi, pihaknya akan menelurusi ke pihak-pihak terkait apakah produk itu sudah sempat dipasarkan untuk segera ditarik.

 

Di tempat yang sama, Lucky S Slamet, Kepala BPOM, mengatakan, tepung terigu yang disita ini berasal dari negara Sri Lanka. Kelemahan produk ini, jelasnya, tidak memiliki SNI dan tidak memenuhi standar ketentuan persyaratan label.

  

“Saat ini BPOM sedang melakukan pengambilan contoh untuk pengujian kandungan produk tersebut. Apakah mengandung zat-zat berbahaya atau tidak karena dalam produk pangan, tidak boleh terdapat bahan kimia sedikitpun,” terangnya.

 

Dia menambahkan jika dari hasil pengujian diketahui ada bahan-bahan berbahaya dalam tepung, maka distributor dan importir akan ditindak sesuai dengan sistem dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (k14/arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...