Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

APPLE Melanggar Paten & Didenda US$368,2 Juta

Recommended Posts

WASHINGTON: VirnetX Holding Corp bakal mendapat US$368,2 juta setelah juri federal menyatakan Apple Inc melanggar paten atas teknologi jaringan virtual pribadi yang digunakan dalam fungsi panggilan video FaceTime milik produsen iPhone.

 

VirnetX, yang pernah memenangkan penyelesaian sengketa senilai US$200 juta dari Microsoft Corp pada 2010, menuduh Apple melanggar empat paten yang berhubungan dengan jaringan pribadi.

 

Kasus ini menargetkan produk Apple yakni iPhone, iPod Touch dan iPad serta komputer Mac yang menggunakan fungsi layanan FaceTime. Apple membantah melanggar paten dan berpendapat paten lawannya tidak valid.

 

Paten milik VirnetX itu mencakup penggunaan layanan nama domain untuk membuat jaringan virtual pribadi, yang dengan itu pemilik website dapat berinteraksi dengan pelanggan secara aman atau pegawai dapat bekerja di rumah dan mendapatkan akses ke file elektronik perusahaan. VirnetX semula minta ganti rugi US$708 juta.

 

"Selama bertahun-tahun Apple menolak untuk membayar nilai yang wajar untuk paten milik VirnetX," kata Doug Cawley, seorang pengacara McKool Smith di Dallas yang mewakili VirnetX, seperti dikutip Bloomberg.

 

"Apple mengatakan mereka tidak melanggar. Namun, pengembang Apple bersaksi bahwa mereka tidak menaruh perhatian kepada paten milik siapapun ketika mengembangkan sistem mereka."

 

Setelah putusan, kata Cawley, VirnetX akan mengajukan permohonan untuk memblokir penggunaan lebih lanjut dari penemuan tersebut. Kristin Huguet, juru bicara Apple, mengatakan bahwa perusahaan tidak berkomentar.

 

Fokus dari gugatan itu adalah pada aplikasi FaceTime milik Apple, yang memungkinkan orang menggunakan komputer Mac untuk membuat panggilan video ke iPhone, iPod Touch atau iPad.

 

Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California itu mengklaim menggunakan teknologi yang berbeda dari apa yang dicakup oleh paten VirnetX itu.

 

"Apple tidak berutang uang pada VirnetX," kata Danny Williams, seorang pengacara dari Williams, Morgan & Amerson di Houston yang mewakili Apple.

 

"VirnetX tidak berhak atas uang untuk hal-hal yang bukan penemuan mereka. Teknologi VirnetX, jika digunakan, adalah bagian kecil dari sesuatu yang sangat besar, ini produk yang kompleks," katanya kepada juri.

 

Kasus ini telah menerima begitu banyak perhatian. Hakim Distrik AS Leonard Davis memerintahkan para pihak pada 19 Oktober untuk memberitahu investor mereka untuk berhenti menelepon pengadilan. Dia mengatakan bahwa kantornya menerima lebih dari 10 panggilan telepon per hari. (Bloomberg/Mtb/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...