Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENEMBAKAN DI KARAOKE: Terdakwa dituntut 9 tahun

Recommended Posts

MAKASSAR: Terdakwa perkara penembakan, Asep alias Cecep, 23, dituntut hukuman maksimal 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Mantan karyawan tempat karaoke bilangan Jalan Ujung Pandang Makassar itu didudukkan di kursi pesakitan setelah secara tidak sengaja menembakkan senjata api jenis pistol yang menewaskan Abdul Muthalib,22, yang tak lain merupakan rekan kerja terdakwa.

 

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejari Makassar Arie Chandra dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/11). Menurut tim JPU, Asep terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 338 KItab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

 

Bahkan selain didakwa dengan pelanggaran sejumlah pasal pidana sesuai pasal 338 KUHP, Asep juga didakwa melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. 

 

"Tuntutan yang diajukan tim JPU sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang lalai menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan kematian korban," ujar Arie.

 

Adapun peristiwa terjadinya penembakan secara tidak sengaja terjadi pada bulan 6 Juli lalu, dimana pistol jenis revolver yang digunakan menembak belakangan diketahui milik oknum anggota polisi yang tertinggal setelah karaoke di tempat tersebut.

 

Terjadinya penembakan tanpa kesengajaan dimulai saat terdakwa bersama korban membersihkan ruang karaoke nomor 36 di lantai 3 sebuah tempat karaoke di Jalan Ujung Pandang yakni E Club.

 

Secara tidak sengaja Asep menemukan menemukan sepucuk pistol yang tertinggal di atas meja kemudian memainkan pistol tersebut. Naas, tanpa sengaja terdakwa menarik pelatuk dan peluru yang keluar mengenai mulut korban hingga tembus ke kepala.

 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rahmat Sanjaya mengatakan pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU yang dinilai terlalu berat terhadap Asep. "Apalagi, kejadian itu tanpa kesengajaan. Kami akan ajukan pledoi," ujarnya. (k56/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...