Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TERTIB UKUR: 64 Juta Alat Timbang Wajib Ditera Ulang

Recommended Posts

BATAM: Sebanyak 64 juta alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di Indonesia tidak bertanda tera sah sesuai dengan Kementrologian Kemendag.

 

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak mengatakan jumlah Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) wajib ditera ulang untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi yang menggunakan alat ukur.

 

"Jumlah tersebut diluar meter kWh PLN, meter air PDAM dan argometer taksi," katanya usai peresmian Batam sebagai Kota Tertib Ukur  hari ini, Selasa (6/11/2012).

 

Adapun untuk meter kWh PLN, meter air PDAM dan argometer taksi serta perlengkapan alat timbang terdapat sekitar 12,4 juta yang tidak bertanda tera sah yang berlaku di seluruh Indonesia.

 

Sementara itu, untuk di Batam dari 435.568 UTTP yang digunakan masih terdapat 11,86% atau 51.649 UTTP tidak bertanda tera sah yang berlaku.

 

Nus juga menambahkan kabupaten/kota di Indonesia juga masih kekurangan tenaga penera dan UPTD.

 

Selama ini tenaga penera kabupaten/kota di Indonesia masih meminjam tenaga dari pemerintah provinsi.

 

"Idealnya setiap kabupaten/kota harus ada empat UPTD. Selama ini hanya provinsi yang mempunyai UPT daerah," ujarnya.

 

Dia menambahkan Kemendag menargetkan pada tahun depan sekitar 10-15 kabupaten/kota akan ditetapkan sebagai Kota Tertib Ukur guna mempercepat program tertib ukur di Indonesia.

 

Kemendag telah menetapkan empat daerah sebagai Kota Tertib Ukur dalam dua tahun terakhir, yaitu Solo, Batam, Balikpapan, dan Singkawang.

 

"Kami mau tahun depan Kota Tertib Ukur dua kali lipat dari tahun ini, 10 sampai 15 kota," pungkasnya.(K17/ajz)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...