Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KORUPSI ALAT KESEHATAN: Mantan direktur RS Dharmais didakwa hukuman penjara

Recommended Posts

JAKARTA: Terdakwa korupsi alat pengadaan kesehatan (alkes), Rustam Pakaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun penjara. Jaksa menyatakan Rustam secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 KUHP Primer.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menuntut agar majelis pada persidangan tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili memutuskan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menuntut hukum sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp," papar Jaksa di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11).

 

Rustam dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) telah mengarahkan spesifikasi alkes ke produk tertentu.

 

Selain dituntut hukuman 5 tahun penjara, mantan Direktur RS Kanker Dharmais ini juga diminta untuk membayar uang pidana pengganti sebanyak Rp 2,47 miliar. Bila tidak sanggup membayarnya, maka hukuman penjara akan ditambah tiga tahun.

 

"Meminta pidana pengganti Rp 2,47 miliar, satu bulan dan apabila uang pengganti tidak dibayar, dipenjara 3 tahun penjara. Memerintahkan perampasan yang selanjutnya dikembalikan," kata Jaksa.

 

Atas perbuatan terdakwa, Jaksa mengatakan negara mengalami kerugian hingga Rp 22,5 miliar. Usai persidangan Rustam dan Penasihat Hukum mengajukan pembelaan dan akan dibacakan pada Selasa (13/11) pekan depan. (arh)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...