Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

MENTERI ESDM: Permen No.7/2012 tetap berlaku!

Recommended Posts

JAKARTA-Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tetap berlaku meski Mahkamah Agung (MA) kabarnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Asosiasi Nikel Indonesia (ANI). 

 

Sama seperti Dirjen Minerba Thamrin Sihite, Wacik juga mengaku belum menerima putusan MA tersebut secara resmi. Selama ESDM belum menerima, Permen 7/2012 tetap berlaku. 

 

"Hari ini masih jalan [berlaku] karena saya belum terima dari MA. Nanti saya baca dulu putusannya, saya sudah minta putusannya ke MA. Nanti kami pelajari, pengacara kami sedang bekerja. Kami harus cari way out," ujarnya di kantornya hari ini, Selasa (6/11). 

 

Wacik mengakui Permen 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral sebenarnya memiliki niat baik. Namun, banyak pihak yang menentang niat baik tersebut, termasuk para pembeli bijih mineral dari Jepang. 

 

"Permen ini memang banyak yang menentang karena mereka [pengusaha] ingin tetap ekspor. Termasuk perusahaan asing di Jepang, mereka bicara sama saya minta agar jangan distop [ekspor] karena nanti mereka di sana bisa bangkrut pabriknya dan bisa terjadi PHK di sana," jelasnya. 

 

Menurut Wacik, sambil mempersiapkan nilai tambah (hilirisasi) pertambangan, bukan berarti aktivitas menambang para pengusaha itu berhenti. Dengan membangun fasilitas pengolahan atau smelter di dalam negeri, bisa menciptakan banyak lapangan kerja baru. 

 

"Tambang akan tetap menambang. Tapi setelah ditambang, smelternya dikerjakan. Nanti yang kita ekspor betul-betul yang sudah semi finish atau finish products," ujarnya. 

 

Seperti diketahui, pemerintah memperketat tata niaga ekspor bijih mineral melalui Permen 7/2012. Sebenarnya pemerintah tidak melarang ekspor bijih karena pengusaha masih bisa mengekspor asal telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan ESDM. Ekspor bijih mineral baru akan benar-benar dilarang mulai 2014 sesuai amanat UU Minerba. 

 

Sejak diberlakukan, permen ini terbukti berhasil meredam laju ekspor bijih mineral, terutama bijih nikel dan bijih alumunium. Berdasarkan catatan Bisnis, realisasi ekspor bijih nikel dan bijih alumunium anjlok selama Juni-Agustus 2012. 

 

Selama tiga bulan sejak Juni-Agustus, ekspor bijih nikel anjlok menjadi hanya 3,7 juta ton. Padahal selama lima bulan pertama, ekspor bijih nikel tercatat hingga 18,8 juta ton. Artinya, rata-rata ekspor selama tiga bulan terakhir hanya 1,23 juta ton per bulan, turun dibandingkan rata-rata ekspor selama lima bulan pertama sebesar 3,76 juta ton per bulan.

 

Sedangkan, ekspor bijih alumunium sejak Juni-Agustus hanya 1,5 juta ton sementara pada lima bulan pertama sebesar 19,7 juta ton. Artinya, rata-rata ekspor bijih alumunium selama tiga bulan terakhir tercatat 500.000 ton per bulan, anjlok dibandingkan rata-rata selama lima bulan pertama sebesar 3,94 juta ton per bulan.

 

Selain itu, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di beberapa kabupaten penghasil tambang diketahui turun signifikan sejak berlakunya Permen 7/2012. Namun di sisi lain Wacik khawatir, jika permen ini betul-betul dicabut, maka ekspor akan kembali jor-joran seperti sebelumnya. 

 

"Sementara ya begitu. Kalau stop ekspor untuk sementara ya pasti berkurang PAD-nya. Tapi kalau dibiarkan, mampu ngga menjaga lingkungan biar jangan dirusak? Jadi biar terjadi good mining practices. Mari kita sama-sama jaga, karena kalau ekspornya terlalu masif itu akan menghancurkan lingkungan," ujar Wacik. 

 

Kemarin (5/11), ANI berkumpul bersama Kadin dan pemda yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali, dalam suatu acara diskusi. Di sela-sela acara itu, mereka menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk membentuk tim kerja nasional yang terdiri dari unsur pemda, Kemendag, Kementerian ESDM, Kadin, dan ANI, dalam rangka menyusun perencanaan tata cara perdagangan hasil produk pertambangan mineral pasca putusan MA. 

 

Ketua Umum ANI Shelby Ihsan Saleh dalam acara tersebut mengatakan sebanyak empat pasal dalam Permen 7/2012 dikabulkan MA untuk dibatalkan, terutama pasal 21 yang dianggap paling bermasalah.

 

"Bunyi putusannya putus, dikabulkan sebagian termasuk pasal 21 soal larangan ekspor. Tiga pasal lain adalah pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1. Itu yang dibatalkan. Gugatan kita adalah meminta untuk dibatalkan," ujarnya. 

 

Pada 12 April 2012, ANI mengajukan hak uji materiil terhadap permen itu dan pada 12 September 2012, putusan MA mengabulkan sebagian dari gugatan ANI. Meski demikian dalam acara kemarin, para pewarta dan peserta acara tidak diberikan salinan amar putusan MA yang dimaksud. Bahkan, pemerintah pun belum bisa mengakses putusan MA tersebut. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...