Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENDAPATAN BURUH: 6 Provinsi tetapkan besaran upah minimum

Recommended Posts

JAKARTA--- Hingga  4 November, enam provinsi tercatat telah menetapkan besar upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2013 yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

 

"Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/11/2012).

 

Menakertrans meminta para gubernur beserta dewan pengupahan daerah (depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.

 

Sementara itu, untuk UMP tahun 2013 Provinsi Papua ditetapkan besaran Rp1.710.000, Bengkulu sebesar Rp1.200.000, Bangka Belitung Rp1.265.000, Sumatera Utara Rp1.305.000, Kalimantan Selatan Rp1.337.500 dan kalimantan Barat Rp1.060.000.

 

Muhaimin mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi tertentu namun diharapkan agar penetapan UMP dilakukan segera agar dapat segera berlaku dan dipatuhi semua pihak terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.

 

"Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu," kata Muhaimin Berdasarkan Kepmen No.226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.

 

Sedangkan UM kabupaten- kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten- kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.

 

"Penetapan upah minimum nantinya tidak hanya perpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012, melainkan juga ada variabel lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)," kata Muhaimin.

 

Peningkatan kesejahteraan Pertimbangan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/ buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional dan bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.

 

"Dalam proses penetapan UMP/UMK  2013, semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Muhaimin Sedangkan proses pembahasan dan penetapan UMP/UMK adalah dari usul dewan pengupahan masing-masing daerah yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.

 

Dalam penetapan UMP/UMK, dewan pengupahan daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kemudian merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada gubernur/bupati-walikota dalam menetapkan upah wminimun.

 

"Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah," kata Muhaimin.

 

Setelah UMP  2013 ditetapkan, Muhaimin meminta agar diadakan sosialisasi secara massif untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan hubungan industrial dan diharapkan semua pihak mematuhi penetapan upah minimum tersebut.(Antara/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...