Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SISTEM PENGUPAHAN: Jabar & Banten Tolak UMP Yang Berlaku Di DKI

Recommended Posts

JAKARTA: Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat menolak menyamaratakan upah minimum provinsi 2013 di kedua wilayahnya dengan upah minimum yang ada di DKI Jakarta.

 

 

 

Hal itu dikarenakan setiap wilayah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP), yang tentu berbeda antarprovinsi.

 

 

 

“Penetapan UMP Banten itu tidak mutlak 100% harus mengikuti upah di DKI. Apalagi setiap hasil survei akan disampaikan kepada Dewan Pengupahan Daerah setempat,” kata Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah, usai bertemuan dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, pagi ini (2/11).

 

 

 

Menurutnya, para pemangku kepentingan di kabupaten/kota pada setiap provinsi akan membahas hasil survei berapapun angka terakhirnya untuk nilai UMP 2013 dari usulan Dewan Pengupahan Daerah, untuk segera disahkan.

 

 

 

Untuk wilayah Provinsi Banten, Atut menambahkan ditetapkan dua ketentuan UMP 2013 yakni dari hasil survei KHL dengan upah terendah dan tertinggi.

 

 

 

Hal senada disampaikan Gubernur Jabar Ahmad Heriawan. “Sistemnya tidak mungkin saat ini, karena menurut undang-undang yang berlaku adalah Dewan Pengupahan Daerah di kabupaten/kota memutuskan KHL dan upah minimum,” tuturnya.

 

 

 

Dia menegaskan usulan Dewan Pengupahan Daerah itu disampaikan ke Bupati/Walikota dan selanjutnya ada surat rekomendasi kepada gubernur setempat mengenai upah minimum. (yus)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...