Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI KEMASAN: Bahan baku produksi agar yang bisa didaur ulang

Recommended Posts

JAKARTA—Pemerintah mendorong pelaku industri untuk menggunakan bahan baku produksi kemasan yang dapat didaur ulang guna menjaga kelestarian lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

 

Anjuran dalam Peraturan Pemerintah No.81/2012 tersebut mendapat reaksi dari produsen kemasan nasional, yang mengaku sulit untuk melaksanakan karena selain mahal juga tidak mudah memperoleh bahan bakunya.

 

Balthasar Kambuaya, Menteri Negeri Lingkungan Hidup, menjelaskan ada beberapa isu penting yang dimanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.81/2012 tentang Pengelolaan Sambaph Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

 

Salah satunya adalah kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan ritel, bersama pemerintah harus segera merealisasikan penerapan perluasan tanggungjawab produsen (extended producer responsibility /EPR) dalam pengelolaan sampah.

 

“Intinya produsen harus ikut bertanggungjawab, ikut terlibat dalam pengelolaan sampah. Kalau itu terjadi semoga tak kita lihat lagi sampah plastik di jalan,” tuturnya di kantor, Kamis (1/11/2012).

 

Menurutnya, rencana penerapan EPR merupakan topik yang paling lama diperdebatkan lintas kementerian dan dengan perwakilan industri.

 

Terutama menyangkut penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 tahun.

 

“Awalnya kami mau lima tahun, tapi diperdebatkan [dalam rapat] di Kemenko Perekonomian dengan asosiasi industri dan Kementerian Perindustrian jadi 10 tahun,” katanya.

 

Masnelyarti, Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Berbahaya dan Beracun dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, menerangkan dalam PP No.18/2012 ditegaskan produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah.

 

Untuk itu, ada dua alternatif upaya yang bisa dilakukan produsen, yakni menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaurulang dan/atau menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.

 

“Itu pilihan bagi industri pengguna kemasan, tidak wajib. Jadi bisa diganti ke salah satu,” katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri Kemasan Fleksibel Indonesia Felix S. Hamidjaja mengatakan akan sangat sulit bagi pemerintah untuk memaksakan penggunaan bahan baku produksi kemasan yang dapat didaur ulang.

 

Dia mencontohkan penggunaan kemasan ramah lingkungan di sejumlah negara maju yang terkendala keterbatasan bahan baku berupa bioplastic.

 

“Itu masih susah dilakukan di Indonesia saat ini karena karena di negara maju pun penggunaan bioplastic masih di bawah 5%. Karena bahan bakunya sulit didapat dan harganya pun delapan kali lebih mahal dari kemasan biasa,” katanya.

 

Pada prinsipnya, Felix tidak mempermasalahkan tuntutan pemerintah akan keterlibatan dunia usaha dalam pengelolaan sampah produk.

 

Namun kalau bentuk peran serta produsen dibatasi dengan mengharuskan penggunaan bahan baku produksi kemasan ramah lingkungan, menjadi sulit dijalankan.

 

“Mungkin kalau aturan itu hanya mengarah pada kemasan kantong plastik ritel atau supermarket itu tidak masalah, tapi kalau untuk kemasan produk belum saatnya,” tandas Felix. (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...