Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DANA TRANSFER DAERAH: Penyaluran DAU di 52 Daerah Ditunda

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah mengenakan sanksi kepada 52 daerah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun anggaran 2011.

 

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyepakati batas akhir penyampaian LPP APBD tahun anggaran 2011 pada tanggal 19 Oktober 2012.

 

Marwanto Harjowiryono, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan sanksi itu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25%.

 

“Menurut PP yang ada [PP No. 65/2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah], daerah-daerah tersebut ditunda DAUnya sebesar 25% sampai bisa menyelesaikan [LPP APBD 2011],” katanya seusai acara Peringatan Hari Oeang ke-66, Selasa (30/10).

 

Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, ke-52 daerah yang mendapat sanksi tersebut meliputi 43 Kabupaten, 8 Kotamadya, dan 1 Provinsi [Provinsi Aceh].

 

Sanksi tersebut mulai berlaku efektif pada November 2012 dan akan dicabut apabila daerah yang bersangkutan telah menyampaikan LPP ABPD 2011 miliknya. DAU yang tertunda itu akan disalurkan kembali bersamaan dengan penyaluran DAU bulan berikutnya setelah sanksi itu dicabut.

 

Namun, Marwanto mengungkapkan DAU yang tertunda itu akan tetap dikembalikan setiap akhir tahun, walaupun daerah yang bersangkutan masih belum menyelesaikan LPP APBD tahun anggaran 2011.

 

“[DAU yang tertunda ] dikembalikan lagi [setiap akhir tahun] karena itu memang jadi bagian dari alokasi yang sudah tertuang dalam UU,” katanya.

 

Lebih lanjut, Marwanto mengatakan sanksi penundaan penyaluran DAU itu masih tetap berlanjut untuk tahun berikutnya apabila daerah yang bersangkutan masih belum bisa menyelesaikan LPP APBD miliknya.

 

“Nanti di tahun berikutnya, kalau daerah masih belum selesai, dilanjutkan [sanksi penundaan] di tahun depannya,” ujarnya.

 

Marwanto menegaskan penerapan sanksi itu sebagai upaya untuk mendorong  daerah agar segera menyelesaikan kewajiban pengelolaan keuangannya. Menurutnya, tren pelaporan LPP APBD dari daerah setiap tahun telah menunjukkan kondisi yang semakin baik.

 

Dalam APBN 2013, besaran DAU tercatat senilai Rp311,1 triliun. Nilai tersebut lebih lebih tinggi 13,6% dari APBN-P 2012 yang sebesar Rp273, triliun. (c26/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...