Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

KHL DKI Jakarta 2013 Diputuskan 2 November

Recommended Posts

3K3wJbl2vD.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA -  Pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Jakarta untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 menurut rencana akan diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jumat 2 November 2012.Penetapan KHL tetap akan mengacu pada Permenakertrans No.13 Tahun 2012 dengan 60 komponen KHL, bukan mengacu pada 122 komponen yang diminta kalangan buruh yang berunjuk rasa di Balaikota Jakarta beberapa waktu yang lalu.

 

Sebab, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukandar, 122 komponen KHL belum memiliki dasar hukum, sehingga jika dewan pengupahan menggunakan perhitungan itu, akan melanggar hukum.

 

"Kita tetap akan gunakan perhitungan KHL dengan 60 komponen, mudah-mudahan penentuan KHL berlangsung lancar," ujar Deded di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

 

Untuk DKI Jakarta, nilai KHL sementara terhitung September hingga Oktober 2011, berdasarkan survei sebesar Rp1.844.929. dan Oktober sebesar Rp1.845.684. Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

 

"Memang ada keinginan dari pak wagub untuk memasukkan angka perkiraan inflasi tahun depan, atau regresi, ini adalah hal pertama di Indonesia, karena memang belum ada dasarnya, kita akan coba lakukan, tapi tetap keputusan pada Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, buruh, dan pemerintah," tegasnya.

 

Kata dia, para buruh juga tidak perlu khawatir karena UMP DKI akan disusul Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2012 yang diperkirakan juga akan naik. Perkiraan besar UMSP DKI 2012 minimal lima persen hingga 20 persen dari UMP. "Tahun 2012 ini, UMSP sektor perbankan yang paling besar, yakni 20 persen dari UMP, jadi Rp2 juta kurang dikit," tuturnya.

 

Selain itu, 10 sektor unggulan juga akan dilibatkan dalam rapat tersebut yaitu, sektor bangunan dan pekerjaan umum, kimia, energi dan pertambangan, logam elektronik, mesin automotif, asuransi dan perbankan, makanan dan minuman, farmasi dan kesehatan tekstil, sandang dan kulit, pariwisata dan telekomunikasi.

 

Dihubungi secara terpisah, anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan KHL untuk DKI Jakarta akan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

 

"Kita beharap agar penetapan KHL DKI Jakarta mengacu pada Permenakertrans no.13/ 2012 yang merupakan pengganti Permenakertrans No 17 Tahun 2005 yang sudah tidak berlaku lagi, Semangat pak wagub untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta merupakan sesuatu yang wajar, tapi agar tetap pada koridor aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," jelasnya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...