Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI PERBANKAN: Ada 1.606 Kasus antara nasabah dan bank

Recommended Posts

MAKASSAR : Bank Indonesia mencatat dalam kurun waktu enam tahun terakhir sengketa perbankan antara nasabah dan bank yang diproses melalui mediasi bank sentral mencapai 1.606 kasus, terhitung Januari 2006 hingga September 2012.

 

Adapun pada triwulan kedua 2012, terdapat 55 kasus sengketa antara nasabah dan bank yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melaui mediasi perbankan BI.

 

Kepala Departeman Investigasi & Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sri Rahayu Widodo mengatakan permasalahan yang paling banyak diajukan merupakan sengketa pada bidang sistem pembayaran kemudian sengketa di bidang penyaluran dana yang didominasi permohonan restrukturisasi kredit.

 

"Pengaduan nasabah terkait permasalahan kartu kredit  mendominasi sengketa pada bidang sistem pembayaran. Apalagi kasus pembobolan kartu kredit maupun modus penipuan yang kemudian disusul penggunaan kartu kredit oleh orang lain yang tidak berhak semakin marak," ujarnya kepada Bisnis, disela-sela Pertemuan CP Perbankan Wilayah Makassar, di Hotel Grand Clarion Makassar, Sulsel, Selasa (23/12/2012).

 

Dalam proses mediasi perbankan, lanjunya, bank sentral berperan sebagai mediator yang berfungsi untuk membantu penyelesaian sengketa antara nasabah dan pihak bank agar tercapai kesepakatan atas permasalahan yang terjadi.  "Apalagi dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan mampu memberikan kepuasan nasabah yang juga bakal berdampak terhadap kepercayaan nasabah sekaligus membantu pengelolaan risiko reputasi bank yang bersangkutan," papar Sri Rahayu.

 

Sementara itu, berdasarkan laporan perbankan yang diterima Bank Indonesia, jumlah pengaduan yang diterima bank terkait permasalahan perbankan yang dialami nasabah, dalam kurun dua tahun terakhir menunjukkan kenaikan meski tidak terlalu signifikan. Dimana pada tahun 2011, terdapat 853.892 pengaduan dari nasabah yang mengalami peningkatan 25% dari tahun sebelumnya sebanyak 683.246 pengaduan.

 

Sementara untuk tahun ini, hingga triwulan kedua tercatat 430.921 pengaduan yang menunjukkan kebutuhan nasabah terhadap mekanisme penanganan dan penyelesaian sengketa perbankan semakin tinggi.

 

"Keseluruhan pengaduan perbankan tersebut tidak serta merta bisa diselesaikan melalui mediasi perbankan BI tapi didasarkan pada karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Oleh karena itu, sebelum sampai pada mediasi perbankan BI, agar nasabah dan bank bersangkutan menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu lewat mekanisme yang ada di bank melalui layanan pengaduan nasabah," kata Sri Rahayu.

 

Adapun  syarat yang harus dipenuhi agar sengketa tersebut bisa diproses memalui mediasi Bank Indonesia, kerugian akibat sengketa perbankan maksimal Rp500 juta dan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya.

 

Selain itu, sayarat lainnya jika sengketa diduga akibat kelalaian bank bersangkutan, serta telah melalui tahap pertama yakni antara nasabah dan bank. mekanisme mediasi perbankan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/7/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/10/PBI/2008 tentang penyelesaian pengaduan nasabah. (k56)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...