Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Didemo, Pemprov Sumut Tidak Akan Negosiasi Gaji Ulang

Recommended Posts

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seperti tidak akan bernegosiasi dengan kelompok buruh dan bekerja yang berencana menggelar aksi mogok masal. Mereka menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1.305.000 seperti keputusan Gubernur Sumut.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut Bukit Tambunan mengatakan, ketetapan UMP tidak mungkin diubah karena sudah diperhitungkan secara objektif dengan besaran yang maksimal. Rekomendasi Dewan Pengupahan yang diterima Pemerintah diakui telah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) serta Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan perkiraan inflasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2012.

 

"Tidak bisa diubah lagi itu. Ini kan sudah dibicarakan bersama buruh dan pengusaha. Ini juga sudah maksimal karena penerapan penghitung komponen hidup layak sudah ditambah menjadi 60 komponen. Kalau sebelumnya kan cuma 46 komponen. Kita kan juga harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Jangan sampai upaya kita memaksimalkan upah pekerja justru menjadi bumerang yang dapat mematikan geliat perekonomian," jelas dia di Medan, Selasa (23/10/2012).

 

Namun, pendapat ini berbeda dengan Pengamat Ekonomi Universitas Negeri Medan Muhammad Ishak. Menurutnya penetapan upah yang ditetapkan pemerintah propinsi masih bisa diubah. Meski ada ketentuan dalam menetapkan komponen penhitungan upah sesuai dengan Permenarketrans, namun pemerintah daerah dinilai bisa menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan buruh dan pekerja di daerah sebagai suplemen dari keputusan pemerintah.

 

"Saya pikir ketentuan itu tidak berlaku serta merta. Sama tidak serta mertanya seperti UPM. Kan bisa disesuaikan. Maka dari itu pemerintah daerah bisa saja melakukan perubahan berupa penambahan dengan alasan suplemen atas keputusan pemerintah pusat. Tapi itu kembali ke pemerintah daerahnya," jelas Ishak

 

Sebagai informasi, di tahun 2013 ini, penentuan UMP disesuaikan dengan 60 komponen kebutuhan hidup layak. yakni 46 komponen lama yaitu, 11 komponen tentang makanan dan minuman, sembilan komponen tentang sandang, 19 komponen tentang perumahan, satu komponen pendidikan, tiga komponen kesehatan, satu komponen transportasi, dua komponen rekreasi. Ditambah lagi 14 komponen tambahan baru yakni ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, setrika 250 watt, rice cooker, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci, sisir, ballpoint dan cermin 30x50 cm. (gna)

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...