Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DANA PENSIUN: Bapepam LK atur pelaporan keuangan & investasi

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyelaraskan ketentuan pelaporan keuangan dan investasi Dana Pensiun dengan pengubahan standar akuntansi keuangan.

 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK nomor PER-05/BL/2012 tentang Penyusunan Laporan Keuangan dan Dasar Penilaian Investasi bagi Dapen yang terbit pada 17 Oktober lalu.

 

Aturan anyar tersebut mencabut Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan KEP-2345/LK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Dapen dan Peraturan Ketua Bapepam-LK PER-01/BL/2009 tentang Dasar Penilaian Jenis-jenis Investasi Dapen.

 

Ngalim Sawega, Pjs Ketua Bapepam-LK, menjelaskan materi pokok aturan tersebut adalah jenis dari laporan keuangan Dapen yang terdiri atas enam bagian, a.l. laporan aset neto, laporan perubahan aset neto dan catatan atas laporan keuangan.

 

Selanjutnya adalah neraca atau laporan posisi keuangan, perhitungan hasil usaha dan arus kas

 

Selain itu, aturan baru tersebut juga menetapkan dasar penilaian jenis investasi Dapen untuk pelaporan keuangan menggunakan nilai wajar yang disesuaikan dengan jenis instrumen investasinya.

 

"Khusus untuk penyusunan neraca [laporan posisi keuangan], dasar penilaian jenis investasi menggunakan nilai historis," ujar Ngalim dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (23/10)

 

Aturan ini mulai berlaku untuk laporan keuangan tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2012 dan laporan keuangan semesteran yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2013. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...