Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OBLIGASI JABAR: Dibentuk Tim Khusus Untuk Penerbitan

Recommended Posts

BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim khusus untuk mempersiapkan penerbitan obligasi daerah yang potensinya bisa mencapai Rp5 triliun.

 

 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Lex Laksamana mengatakan pihaknya masih menyusun persiapan peluncuran obligasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

 

 

"Di sana [Kementerian Keuangan] ada unit yang menangani [obligasi], tahapan-tahapannya sudah disiapkan," katanya kepada Bisnis di Bandung, Senin (22/10).

 

 

Lex menjelaskan saat ini Pemprov Jabar tinggal menunggu rencana penilaian yang akan dilakukan tahun depan, tergantung pemerintah pusat.

 

 

Dia berharap Jabar bisa memenuhi persyaratan karena dilihat dari aset sangat berpeluang untuk menerbitkan surat utang tersebut.

 

 

Adapun target pemasukan dari obligasi masih perlu dihitung tergantung kebutuhannya. "Obligasi targetnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bisa menghasilkan pemasukan," jelasnya.

 

 

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda Pemprov Jabar Taufik BS menambahkan saat ini Pemprov Jabar telah membentuk tim khusus yang bertugas mempersiapkan peluncuran obligasi daerah.

 

 

Tim yang dibentuk sejak 2011 ini bertugas mengelola utang Pemprov Jabar. "Tim khusus tersebut, bekerja di Biro Keuangan Pemprov Jabar. Mereka bertugas mengurusi proyek-proyek menarik yang bisa didanai obligasi," ujarnya.

 

 

Menurutnya, jika Jabar mengeluarkan obligasi ditaksir mampu menyerap dana Rp5 triliun dengan kemampuan APBD Jabar saat ini menembus Rp9 triliun. Berdasarkan ketentuan PP 54/2005 diatur bahwa penerbitan surat utang daerah tidak melebihi 75% dari APBD.

 

Taufik mengaku untuk menerbitkan obligasi daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya pemeriksaan laporan keuangan oleh lembaga independen dalam tiga tahun ke belakang. Pemeriksaan tersebut bisa melalui Kantor Akuntan Publik (KAP).

 

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jabar-Banten Lucky Fathul Aziz Hadibrata menjelaskan penerbitan obligasi Pemprov Jabar membutuhkan daya analisa akan pasar beserta daya dukung pemeritah daerah.

 

“Obligasi daerah harus memenuhi sejumlah kriteria dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan dari Menteri Keuangan, termasuk analisis terhadap kemampuan keuangan daerah, potensi daerah, sumber daya manusia (SDM) pelaksana atau pengelola, dan pengawasan pasar," jelasnya.(k5/k57/if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...