Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

USAHA PERASURANSIAN: Pasar Sangat Butuh Aturan Berupa UU

Recommended Posts

JAKARTA: Regulator di bidang perasuransian menyatakan akan berusaha menggolkan Undang-Undang (UU) tentang Usaha Perasuransian pada akhir masa sidang tahun ini karena kebutuhan yang mendesak di pasar.

 

"Kemarin kami bersama Menteri Keuangan menyampaikan pengantar keterangan pemerintah mengenai RUU tentang Usaha Perasuransian ke DPR. Memang masa sidang DPR tinggal sebentar lagi tapi kami akan berusaha karena sudah sangat perlu," kata Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata, Jumat (19/10).

 

Secara umum, ujarnya, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian dilatarbelakangi oleh beberapa kondisi dan dinamika yang berkembang di industri perasuransian pada khususnya dan di industri jasa keuangan pada umumnya.

 

Menurut dia, perkembangan yang terjadi di industri asuransi dan keuangan di dalam negeri serta strandar praktek internasional telah mengalami kemajuan melampaui peraturan yang ada.

 

Kondisi tersebut, ujarnya, berpotensi menimbulkan celah hukum di dalam peraturan perundang-undangan.

 

"Yang pada gilirannya dapat bermuara pada keadaan atau kejadian yang merugikan masyarakat dan berdampak kontraproduktif bagi pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian," katanya.

 

Dia memaparkan belakangan ini berkembang sejumlah fenomena di industri asuransi di dalam negeri. Antara lain berupa  percepatan inovasi ragam produk keuangan, metode pemasaran dan distribusi, serta teknik dan mekanisme transaksi.

 

Di dalam praktiknya, inovasi yang telah dilakukan berimplikasi pada hadirnya produk-produk keuangan hibrida atau produk keuangan lintas sektor.

 

"Misalnya produk asuransi berbalut investasi atau unit linked," katanya.

 

Fenomena-fenomena tersebut menyebabkan semakin berkurangnya kejelasan dan ketegasan batas definitif produk-produk keuangan serta melahirkan beberapa jenis risiko baru yang semula belum dikenali. (bas)

 

"Muncul wilayah abu-abu (grey area) dalam pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan."

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...