Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS SIMULATOR SIM: Polri Belum Limpahkan Berkas ke KPK

Recommended Posts

JAKARTA:  Pasca pemaparan kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) oleh Badan reserse kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin (15/10) lalu, berkas kasus ini belum juga dilimpahkan oleh Polri.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan bahwa berkas-berkas dari Polri belum diterima sampai saat ini.

 

"Belum ada pelimpahan berkas," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/10).

 

Sementara itu, lanjut Johan, hari ini tim KPK tengah bertandang ke Mabes Polri untuk membicarakan mengenai teknis pelimpahan dan pembicaraan klarifikasi mengenai dua tersangka yang telah ditahan oleh Polri.

 

Kedua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo (DP) dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto (BS).

 

"Tadi tim berangkat pukul 10.15 WIB. Semalam ada pembicaraan berkaitan dengan mekanisme prosesi penyerahan kasus," papar Johan.

 

Akan tetapi Johan tidak memungkiri bahwa dari pihak Mabes Polri mengatakan akan ada penyerahan berkas kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo (DS) pada hari ini. Meski begitu sampai siang ini KPK belum menerima berkas tersebut.

 

"Pertemuan ini akan mengclearkan proses penyerahan simulator. Kami masih ingin memperjelas dan detil penyerahan berkas, sehingga kami di KPK dalam menangani perkara menjadi lebih clear," paparnya.

 

Sebelumnya pada Senin lalu tim penyidik Polri yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nur Ali menyatakan telah memaparkan mengenai kasus simulator SIM kepada KPK. Pertemuan dua tim penyidik dari dua lembaga hukum ini berlangsung selama dua jam.

 

Adapun pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberi perintah kepada Polri untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Maka untuk menindaklanjuti perintah tersebut, KPK melakukan koordinasi mengenai mekanisme pelimpahan.

 

Sebelumnya baik Polri dan KPK sama-sama menangani kasus tersebut. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Polri meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Namun tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri juga menjadi tersangka KPK. (09/Bsi)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...