Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Wah, Baru 5 Perusahaan Asuransi Penuhi Aturan Modal

Recommended Posts

tzcpW1TEil.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat lima perusahaan asuransi telah memenuhi aturan permodalan. Pada aturannya, tertera syarat permodalan bagi setiap perusahaan asuransi adalah sebesar Rp70 miliar."Sudah, dari daftar itu saya sudah lihat mungkin ada lima atau lebih yang sudah nambah modal," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di The Plaza Office Tower, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

 

Dia menyatakan, lima perusahaan tersebut adalah lima perusahaan di antara 31 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Artinya, masih ada 26 perusahaan hingga Oktober yang belum memenuhi ketentuan.

 

Lima tersebut, lanjutnya, kebanyakan dari perusahaan asuransi umum. "Banyak yang umum dari yang sudah," jelasnya.

 

Seperti diketahui, Bapepam-LK pada akhir tahun ini akan memberlakukan kebijakan baru di mana perusahaan asuransi harus mencapai ekuitas (modal sendiri) minimal Rp70 miliar. Hingga triwulan I 2012, puluhan perusahaan asuransi masih belum memenuhi persyaratan tersebut.

 

"Ada 23 perusahaan asuransi umum dan delapan perusahaan asuransi jiwa yang ekuitasnya belum mencapai syarat minimal tersebut," kata Kepala Bagian Analisis Keuangan dan Asuransi Bapepam-LK, Sumarjono beberapa waktu lalu. (Maikel Jefriando/Sindonews/ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...