Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KETAHANAN PANGAN: Impor tetap diizinkan

Recommended Posts

JAKARTA -- Importasi pangan tetap diperbolehkan untuk memenuhi kekurangan pasokan pangan di dalam negeri, tetapi pemerintah menyatakan akan mengatur importasi agar tidak merugikan petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil dan mikro.

 

Menteri Pertanian Suswono mengatakan RUU Pangan itu sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR. RUU itu akan disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 18 Oktober 2012.

 

"UU ini cukup komprehensif, keterjangkauan pangan dibahas. Saya kira lebih rinci. Ini hadiah cukup baik untuk Indonesia, bertepatan dengan Hari Pangan se-Dunia," ujarnya seusai Raker Komisi IV DPR bersama dengan Menteri Pertanian, Selasa (16/10/2012).

 

Dia menuturkan impor pangan akan diatur pada batasan menutup kekurangan kalau di dalam negeri masih kurang.

 

"Namun, basis UU ini untuk kemandirian dan kedaulatan pangan, sehingga produksi betul-betul dari dalam negeri."

 

UU itu, katanya, bertolak belakang dengan rekomendasi dari OECD yang meminta Indonesia untuk tidak fokus pada target swasembada pangan. "Rekomendasi OECD bisa menyesatkan kita. Akhirnya kita kena trap kalau terus bergantung impor."(Foto:Bisnis Indonesia) (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...