Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS KORUPSI: Wa Ode Nurhayati hadapi vonis

Recommended Posts

JAKARTA : Hari ini, Selasa (16/10), sidang perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati memasuki tahap akhir alias vonis.

 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PAN itu akan mendengarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

 

Sidangnya sendiri direncanakan digelar pukul 13.00 WIB nanti. Melalui pengacaranya, Wa Ode Nur Zaenab, mantan anggota badan anggaran (Banggar) DPR tersebut berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dengan seadil-adinya.

 

"Kami yakin Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," ujar Zaenab.

 

Pada persidangan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana. Wa Ode dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.

 

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10) lalu. Selain hukuman penjara, Wa Ode dituntut membayar denda Rp 500 juta untuk masing-masing tindak pidana. Nilai denda Rp 500 juta tersebut dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.  

 

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang menyatakan Wa Ode terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Guntur Ferry.

 

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Wa Ode terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. Untuk itu jaksa menuntut hakim memvonis Wa Ode bersalah dan menghukumnya empat tahun penjara.

 

Sedangkan tindak pidana lainnya ialah terkait pencucian uang, Wa Ode dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sesuai dengan dakwaan kedua primer sehingga jaksa meminta hakim menghukum Wa Ode 10 tahun penjara.

 

Sementara, Wa Ode Nurhayati menyatakan tidak ada bukti yang dapat menunjukkan dirinya menerima suap dari Haris Andi Surahman maupun Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Hal itu diungkapkannya ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (2/10). (faa)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...