Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENYELUNDUPAN BBM: Bea & Cukai Tindak 6 Kasus Senilai Rp221,5 Miliar

Recommended Posts

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai sampai September tahun ini berhasil menindak enam kasus penyelundupan BBM sebanyak 38,13 juta liter dengan estimasi nilai barang mencapai Rp221,5 miliar.

 

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono mengatakanempat kasus di antaranya berhasil ditindak selama September lalu.

 

“Sebulan kemarin saja ada empat kasus sekaligus. Jenisnya macam-macam, ada solar, minyak mentah [crude oil], dan MFO [Marine Fuel Oil],” ujarnya ketika ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR,  Senin (15/10).

 

Sementara itu tahun lalu, Ditjen Bea dan Cukai berhasil menindak 3 kasus penyelundupan BBM sebanyak hampir 1,5 juta liter dengan estimasi nilai barang mencapai Rp7,2 miliar.

 

Kasus terbaru pada tahun ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MT Martha Global. Kapal tersebut ditindak oleh tim patroli laut Kanwil Khusus Kepri pada 19 September 2012.

 

Kapal itu terbukti membawa minyak mentah sebanyak 35.000 kiloliter dari Dumai yang seharusnya menuju Cilacap, namun berbelok mengarah ke perairan Malaysia. Kasus itu saat ini sedang diselidiki dan sedang dilakukan penyidikan oleh Kanwil Khusus Kepri.

 

Agung mengatakan modus seperti ini sering terjadi, yakni kapal yang seharusnya membawa minyak untuk tujuan tertentu seperti ke Kilang Balongan atau Cilacap, tapi dibelokkan ke Malaysia. Menurutnya, di sini sudah terjadi pelanggaran UU Kepabeanan.

 

“Waktu mau berangkat, dia belok ke luar negeri, belok ke Malaysia. Ini sudah suatu indikasi pelanggaran. Dengan pembelokan ini berarti jadi ekspor. Sedangkan di UU Kepabeanan, kalau ekspor harus lapor ke Bea dan Cukai, kan ada dokumen ekspor yang harus dipenuhi,” jelasnya.

 

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengatakan pemilik kapal MT Martha Global adalah PT Waruna Nusa Sentara. Menurutnya, Pertamina tidak pernah memerintahkan kapal itu untuk berlayar ke Malaysia dan kapal dilengkapi oleh dokumen yang sah untuk pelabuhan domestik.

 

Karen mengatakan Pertamina telah mengirimkan surat teguran ke pemilik kapal dan untuk sementara, MT Martha Global sudah dimasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam penyelenggaraan tender kapal sewa di masa mendatang.

 

 “Setelah dilakukan pengukuran ulang muatan kapal, tidak ditemukan adanya pengurangan jumlah muatan. Bagi kami yang terpenting adalah tidak boleh ada yang dirugikan, baik Pertamina maupun negara. Jadi tidak ada kerugian karena pemilik kapal harus mengganti rugi,” tambah Karen. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...