Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> BEI: Kami Siap Terapkan Aturan Stabilitasi Harga Saham

Recommended Posts

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap menerapkan peraturan stabilisasi harga saham. Peraturan ini terapkan guna memberikan perlindungan bagi para investor.

 

Direktur Utama PT BEI Ito Warsito mengatakan, sistematika peraturan tersebut saat ini telah siap. "Secara teknis sistemnya sudah siap dan sudah dikaji," ungkapnya di Jakarta, Selasa (6/9/2011).

 

Nantinya BEI meminta, semua sistem perdagangan yang menyangkut kepada anggota Bursa (AB) harus mempunyai semacam sistem "flag" untuk memberi tahu investor apakah transaksi perdagangan tersebut dilakukan oleh para underwriter dalam melakukan stabilisasi harga saham tersebut.

 

"sistem flag ini nantinya untuk memberi tahu investor mana order jual atau beli yang digunakan dalam proses stabilisasi harga saham,"paparnya.

 

Persiapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah dengan dilakukannya uji coba dan pelatihan terhadap calon agen stabilisasi tersebut, namun Ito pun belum tahu akan dilakukan kapan persiapan tersebut mengingat peraturan tentang stabilisasi harga saham ini masih digodok oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga keuangan (Bapepam-LK).

 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuturkan telah melakukan beberapa perubahan/revisi peraturan di mana salah satunya adalah peraturan Nomor XI.B.4 tentang Stabilisasi Harga Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana.

 

"Perubahan peraturan tersebut dilatarbelakangi untuk memberikan perlindungan serta menumbuhkan kepercayaan investor dalam suatu penawaran umum perdana saham dengan menggunakan skema opsi penjatahan lebih dan disertai mekanisme stabilisasi harga," ungkap Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon beberapa waktu lalu.

 

Adapun perubahan-perubahan yang terjadi dalam peraturan tersebut di antaranya persyaratan pelaksanaan opsi penjatahan lebih (over allotment option), antara lain hanya dapat dikeluarkan dalam hal jumlah pemesanan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat.

 

Jumlah opsi paling banyak adalah sebesar 15 persen dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum, dan saham berasal dari emiten dan atau pemegang saham. Opsi penjatahan lebih (over allotment option) adalah opsi yang diberikakan oleh emiten dan atau pemegang saham, yang memberikan hak kepada Penjamin emisi efek untuk menambah jumlah saham dalam penawaran umum.

 

"Namun emiten wajib mengungkapkan dalam prospektus dan prospektur ringkas informasi mengenai rencana stabilisasi harga saham, dan opsi penjatahan lebih (over allotment option)," paparnya.

 

Ada pun persyaratan pelaksanaan stabilisasi harga saham antara lain adalah dilaksanakan setelah saham dicatatkan di bursa efek, selanjutnya hanya dapat dilaksanakan apabila harga saham di bawah atau sama dengan harga penawaran umum dan jangka waktu pelaksanaan paling lama 30 hari sejak tanggal pencatatan di bursa efek.

 

Pelaksanaan stabilisasi harga saham dalam rangka penawaran umum perdana dikecualikan dari pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sepanjang memenuhi ketentuan dalam konsep peraturan ini.

(rhs)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...