Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bisnis -> BPK Bakal Audit Utang Pemerintah

Recommended Posts

JAKARTA - Adanya tambahan utang yang dilakukan pemerintah diklaim guna memaksimalkan kerja, namun benarkah utang yang sedemikian besar tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah.

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga yang memeriksa tata kelola keuangan negara agar akuntabel dan transparan mengungkapkan akan meneliti benarkah utang-utang yang saat ini diterima pemerintah memang diperlukan atau tidak.

 

"Kinerja diuji apakah utang itu efisien efektif dan ekonomis, dan apakah manfaatnya. Itu namanya kinerja, apakah efisien, efektif dan ekonomis utang tersebut," jelas Ketua BPK Hadi Poernomo di kantornya, jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/9/2011).

 

Adapun caranya, lanjut Hadi, adalah dengan cara meneliti utang Luar Negeri (LN) yang ada dalam catatan BPK.

 

"Kita kumpulkan data untuk di analisa, nanti ketahuan apakah utang itu bermanfaat atau tidak. Misalnya jumlah utang Rp1.700 triliun, nah BPK sekarang lagi interpretasi satu-satu utang itu untuk apa saja," urai dia.

 

Selanjutnya, setelah mengurai permasalahan BPK akan memeriksa apakah ada underlying dan alasannya jika memang tidak memakai underlying."Kita audit terus peridodik dalam laporan keuangan mereka. Pertumbuhan utang berapa dan tambahan setiap tahunnya," tambahnya.

 

Meski demikian, Hadi menjelaskan jumlah utang bukanlah menjadi fokus utama dari audit ini. Intinya, sambung Hadi, BPK bukan melakukan finansial audit namun lebih pada performance audit. "Nanti itu akan masuk dalam hal kinerja kita. Buat rekomendasi tambahan," tukas dia.

 

Sekedar informasi, Kementerian Keuangan menyatakan total utang pemerintah Indonesia hingga Juli 2011 mencapai Rp1.733,64 triliun. Dalam sebulan utang pemerintah naik Rp 9,5 triliun dibanding Juni 2011 yang sebesar Rp1.723,9 triliun.

(wdi)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement | WordPress Tutorials

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...