Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pengusaha dan Pemerintah Sepakat soal Pajak Usaha Informal

Recommended Posts

JAKARTA—Pengusahan dan pemerintah sepakat mengenakan pajak penghasilan 1% bagi perusahaan yang bergerak di sektor informal.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan draft peraturan menteri keuangan tentang pajak sektor informal telah rampung.

 

Dia memaparkan dalam draft tersebut pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan 1% atas pendapatan bruto perusahaan yang tergolong sebagai UKM.

 

“Sudah dibahas bersama pengusaha di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah final. Kami sudah sepakat,” katanya ketika dihubungi bisnis, Jumat (12/10).

 

Sofjan menilai PPh UKM merupakan kebijakan yang lebih efektif bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dibandingkan dengan kebijakan intensifikasi.

 

Ditjen Pajak, lanjutnya, bisa mengejar penmbahan penerimaan pajak dari pengusaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun memiliki usaha beromzet besar seperti pedagang elektronik dan pakaian jadi di pusat perbelanjaan di Jakarta.

 

“Maksudnya pengusaha di ITC yang jualan komputer dan sebagainya, kan omzetnya besar. Ekstensifikasi lebih bagus, jangan sampai Ditjen Pajak malah berburu di kebun binatang dengan memeras habis-habisan wajib pajak yang sudah ada,” kata Sofjan.

 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menilai pengenaan PPh 1% atas pendapatan bruto perusahaan sektor informal akan efektif menjaring wajib pajak badan baru.

 

“Ini sebetulnya adalah penyederhanaan. Selama ini mereka kesulitan membayar pajak berdasarkan penghasilan neto karena tidak melakukan pembukuan,” katanya.

 

Darussalam mengatakan potensi pajak dari UKM sangat besar karena jenis-jenis usaha tersebut diperkirakan menyumbang 60% dari pendapatan domestik bruto Indonesia.

 

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan kebijakan pengenaan pajak sektor informal untuk mendorong perusahaan beromzet besar di sektor informal membayar pajak.

 

“Seperti yang di Mangga Dua. Mereka kelihatan kecil, tapi bukan UKM karena omzetnya besar sekali. Mereka bersembunyi di balik simbol UKM,” katanya.

 

Pengenaan pajak atas penerimaan bruto juga sejalan dengan rekomendasi OECD bagi pemerintah Indonesia.

 

Organisasi internasional tersebut menyarankan pemerintah menyederhanakan mekanisme perhitungan dasar pengenaan pajak bagi perusahaan kecil dan menengah.

 

Ekonom OECD untuk Indonesia Annabelle Mourougane menyarankan Ditjen Pajak mengenakan pajak berbasis omzet bagi UKM.

 

Selain itu, pemerintah bisa memperbolehkan UKM melakukan pengelolaan dokumen keuangan sederhana berbasis arus kas harian dan menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) masa dalam periode yang lebih panjang dari bulanan.

 

“Namun jangan sampai perlakuan berbeda memberikan insentif bagi UKM tidak berkembang menjadi perusahaan lebih besar,” kata Mourougane.(Faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...