Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Wamenkes: Iuran BPJS Bisa Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi Pekerja

Recommended Posts

u2rWppdnpH.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

BANDUNG - Meski iuran Rp22.000 untuk mendapatkan jaminan sosial lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat pro kontra, tetapi pemerintah tetap akan memberlakukan sistem iuran tersebut.Wakil Menteri Kesehatan RI, Ali Ghufron Mukti, skema iuran bulanan itu sebesar lima persen yang dibagi dua, yakni tiga persen dari pemberi kerja (perusahaan) dan dua persen dari pekerja.

 

Wamenkes tidak menampik jika asuransi lain, misalnya Jamsostek iurannya dibayarkan oleh perusahaan. "Iya, tapi bagaimana pun uangnya dari pemberi kerja. Tinggal dipotong gajinya," kata Wamenkes, di RSM Cicendo, Bandung, Jumat (12/10/2012).

 

Menurutnya dengan iuran pekerja dua persen yang dirogoh pekerja, ada keuntungan tersendiri. Pekerja jadi ikut mengontrol dan mengendalikan pemberi layanan jaminan sosial. "Nanti tidak bisa lagi pemberi layanan bilang 'wong gratisan minta layanan baik'," tuturnya.

 

Selain itu, iuran wajib tersebut khusus bagi pekerja. Bagi warga miskin, iuran akan ditanggung pemerintah. Pembayaran iuran bagi pekerja pun bisa sesuaikan dengan kesejahteraan fisik pekerja masing-masing. "Jadi tidak langsung (ditentukan)," sebut Wamenkes.

 

Dia menegaskan, BPJS akan mulai beroperasi mulai Januari 2014. Saat itu, ditargetkan masyarakat Indonesia yang memiliki jaminan kesehatan sudah mencapai 70 persen.  Lalu secara bertahap pada 2017 mencapai 90 persen, dan pada 2019 seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan.

 

"Sekarang baru 63 persen atau 142 juta orang," katanya. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...