Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SUAP BANGGAR DPR: Fahd A Rafiq Akui Kejahatannya

Recommended Posts

JAKARTA : Terdakwa suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq mengakui semua kejahatannya. Pengakuan tersebut diutarakannya usai menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta.

 

"Saya bilang 95% benar dan mengakui. Yang 5% mungkin hanya soal Haris, Haris itu inisiatif yang menawarkan saya, bukan saya yang meminta haris," ujarnya  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

 

Uang yang diberikan kepada Wa Ode, lanjut Fahd,  sebesar Rp6 miliar dan imbalan untuk Haris Surahman Rp 500 juta. Semua itu pun diakui Fahd sudah menjadi kesepakatan bersama. Sehingga ia menantikan kesaksian dari staf ahli DPR tersebut.

 

"Saya swasta murni dan Haris itu PNS murni yang digaji oleh pemerintah, kita lihat kesaksian harislah nanti di persidangan," pungkasnya.

 

Sementara persidangan politisi Partai Golkar ini berjalan lancar. Surat dakwaan Fahd dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih, dan Guntur Ferry Fahtar secara bergantian.

 

Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) didakwa secara subsidiaritas, dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya sendiri maksimal lima tahun penjara.

 

"Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5,5 miliar kepaa pegawai negeri atau penyelenggara negara, kepada Wa Ode selaku anggota DPR dan anggota Banggar DPR dengan maksud supaya penyelenggara negara itu berbuat atau tidak berbuat sseuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," papar jaksa Rini. 

 

Menurut surat dakwaan, Fahd menyuap Wa Ode baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Haris. Haris sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini.  (if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...