Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

BP Migas Setujui Pengembangan Lanjutan Gas Tangguh

Recommended Posts

JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyetujui Plan of Further Development (POFD) atau rencana pengembangan lanjutan lapangan gas Tangguh di Papua. Meskipun begitu, dia masih mengklarifikasi beberapa hal terkait pembebanan biaya.“Namun BP Berau Ltd sebagai operator di blok tersebut masih perlu memberikan klarifikasi untuk beberapa hal antara lain tentang pembebanan biaya,” ujar Deputi Perencanaan BP Migas Widhyawan Prawiraatmadja di Jakarta, Jumat (12/10/2012).

 

Widhyawan menegaskan, BP Berau Ltd masih perlu memberikan klarifikasi terkait usaha-usaha untuk mempertahankan penerimaan negara dari Tangguh Train 1 dan Train 2 yang saat ini sudah berproduksi.

 

“Kita ingin penerimaan negara dari kilang LNG Tangguh Train 1 dan Train 2 tidak berkurang karena adanya pengembangan kilang LNG Tangguh Train 3,” tambah dia.

 

BP Migas sendiri berharap akan ada kesepahaman bersama diantara para pihak sehingga seluruh proses persetujuan POFD lapangan gas Tangguh dapat segera dituntaskan.

 

 "Kami akan menyetujui POFD lapangan gas Tangguh segera setelah klarifikasi terkait beberapa hal tersebut diserahkan,” tambah dia.

 

Di luar itu, BP Migas bersama pemerintah berhasil melakukan negosiasi pengalihan penjualan LNG Tangguh yang seharusnya ke Sempra, Amerika Serikat, ke pembeli lain dengan harga jual LNG yang lebih tinggi. Hal ini untuk mendorong peningkatan penerimaan negara.

 

Sebagai informasi, berdasarkan kontrak, volume penjualan LNG dari kilang LNG Tangguh ke Sempra sebesar 3,7 juta metrik ton per tahun dan 50 persen dapat dialihkan ke pembeli lain jika harga lebih baik. Setelah dinegoisasi pemerintah, kontrak dapat dialihkan sampai 90 persen dengan harga yang jauh lebih baik. (gna)

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...