Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KECELAKAAN LALU LINTAS: Mobil Tahanan Nyaris Terbalik di Medan

Recommended Posts

MEDAN: Satu unit mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Medan BK 8153 J yang mengangkut puluhan narapidana seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan nyaris terbalik di persimpangan Jalan Kejaksaan-Jalan S Parman Medan, Kamis (11/10/2012) sore.

 

Insiden terjadi sewaktu mobil tahanan akan belok ditikungan. Mobil tahanan menyeruduk satu unit mobil Kijang Inova warna Hitam plat BM 818 BM yang sedang melintas dari Jalan S Parman Medan yang menyebabkan kerusakan dibagian depan sebelah kanan mobil.

 

Informasi diperoleh Bisnis di lokasi kejadian menyebutkan, sekitar pukul 15.00 Wib, para tahanan selesai mengikuti persidangan dan selanjutnya diangkut oleh mobil tahanan Kejari Medan untuk dibawa ke LP Tanjung Gusta Medan.

 

Namun, dalam perjalan, sekitar 300 meter dari Gedung Pengadilan Negeri Medan, tepatnya ditikungan persimpangan Jalan Kejaksaan-Jalan S Parman, mobil tersebut nyaris terbalik dan menabrak mobil Kijang Inova yang sedang melintas di jalan itu.

 

“Ban depan dari mobil tahanan itu sudah berada di atas pintu mobil Kijang Inova. Mungkin jika tidak ada mobil Kijang Inova tersebut, mobil tahanan tersebut sudah terbalik," ujar sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut.

 

Pada saat kejadian berlangsung, seluruh tahanan yang ada di dalam mobil dalam kondisi tangan digari saling tertimpa. Beberapa saat kemudian, mobil tahanan milik Kejari Medan lain dengan plat nomer BK 8152 J yang berada di Gedung Pengadilan Negeri Medan langsung menyusul ke lokasi kejadian untuk memindahkan para tahanan.

 

“Kondisi tahanan tidak ada yang luka-luka, tetapi para tahanan terkejut atas peristiwa tersebut karena saat kejadian, kondisi tangan mereka digari saat akan dibawa ke LP Tanjung Gusta Medan,” ujar Kompol Risya, Kasat Lantas Polresta Medan.

 

Di temua di lokasi kejadian Kompol Risya mengemukakan tidak ada tahanan yang kabur akibat peristiwa kecelakaan tersebut. Dia menilai kejadian itu akibat kelalaian pengemudi, yaitu melaju dengan kecepatan melebih kecepatan yang diperolehkan di jalan-jalan kota.

 

"Kecelakaan tersebut dikenakan Pasal 30 ayat (1) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kerugian yang dialami cuma meterial, tidak ada korban jiwa," tambah Kompol Risya.

 

Sementara itu, Kajari Medan Bambang R Pribadi ketika dikonfirmasi wartawan di lokasi kejadian belum bisa menjawab terkait peristiwa itu. "Saya pelajari dulu ya, dilihat dulu," ujar Bambang singkat. (Foto:Dikonews)(k14/msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...