Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TRANSAKSI E-COMMERSE: Berpotensi Merugikan, Perlindungan Konsumen Mendesak

Recommended Posts

JAKARTA: Perlindungan bagi konsumen e-commerse dinilai? mendesak karena berpotensi merugikan mereka.

?

 

Tingginya perkembangan pengguna internet di Indonesia, diiringi dengan? peningkatan volume transaksi yang makin pesat melalui media internet yang? lebih dikenal dengan e-commerse, bisa berpotensi menimbulkan permasalahan? yang merugikan konsumen.

?

 

"Kerugian itu antara lain berkaitan dengan keamanan transaksi, mulai dari? ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan? waktu pengiriman barang, serta ketidakamanan transaksi,"? ujar Johannes Gunawan, anggota Komisi Peneliti dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), Kamis (11/10/2012).

 

Menurut dia, urgensi perlindungan konsumen e-commerse sudah tepat manfaat,? jika melihat kondisi, potensi, dan prospek perkembangan e-commerse di masa? datang, terkait dengan perannya dalam transaksi barang dan jasa.

 

Dia mengatakan untuk memetakan kondisi, potensi, dan prospek perkembangan? e-commerse di masa mendatang, BPKN menggelar focussed group discussion? (FGD) di Jakarta, dengan nara sumber dari berbagai pakar hukum, perguruan? tinggi, dan pemerintah.

 

FGD ini, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya kasus bermunculan terkait? e-commerse, dan sejalan dengan usulan untuk memasukkan pengaturan? perlindungan konsumen e-commerse dalam revisi Undang Undang No 8/1999? tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 

Sementara itu Abdul Halim Barkatullah,? Dosen Fakultas Hukum Universitas? Lambung Mangkurat Banjarmasin, menambahkan perkembangan perdagangan yang? terjadi saat ini, telah mengubah paradigma bisnis antara pelaku usaha dan? konsumen. Yaitu peralihan transaksi konsumen dari tata cara tradisional ke? dunia virtual.

 

"Berkembangnya cara transaksi e-commerse, merupakan revolusi terbesar yang? pernah ada, yang diikuti oleh masalah hukum yang muncul dari terjadinya? transaksi ini, karena belum adanya perlindungan terhadap konsumen? e-commerse," ujarnya. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...